• Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Pesawaran Ungkap Curat, Ternyata Pelaku Masih Dibawah Umur 

Rabu, 22 Agustus 2018 - 19.47 WIB
24

Kupastuntas.co, Pesawaran - Apa yang dilakukan SPP (14) warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong sungguh tidak terpuji, bagaimana tidak disaat sebagian masyarakat tengah merayakan HUT RI ke-73, SPP justru melakukan aksi Pencurian dan Pemberatan (Curat) di rumah tetangganya yaitu Dima Adausi (25) yang juga warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong.

Modus pelaku adalah Pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira jam 02.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan melalui celah lubang yang berada diatas atap rumah serta kemudian mengambil dua buah Kotak handphone VIVO V5, satu buah Handphone Nokia type 107 tanpa kotak, dan sejumlah uang kurang lebih Rp600 ribu.

Akibat peristiwa tersebut korban Dima Adausi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kedondong, lantaran mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi saat dihubungi Kupas Tuntas, Rabu (22/08/2018), membenarkan peristiwa tersebut. "Ya, benar telah kita amankan pelaku pencurian dan pemberatan atas nama SPP (14), tadi pagi (Rabu, 22/08/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, " ungkapnya.

Menurutnya, pelaku diamankan di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, beserta sejumlah barang bukti. "Pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti yaitu satu buah Kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI 1: 864224031316616 dan satu buah kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI 1: 862501032846937," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kata dia, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. "Pelaku tadi diamankan di Mapolsek Kedondong, tapi nanti akan bawa ke Mapolres Pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Reza)

Editor :

Berita Lainnya

-->