• Sabtu, 20 April 2024

Buronan Begal Jalinbar Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus

Kamis, 23 Agustus 2018 - 19.06 WIB
75

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku begal di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Tanggamus, MS (32), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka MS yang sudah 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus, berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, di Jalinbar, Pekon Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Selasa (21/08/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

BACA: Semarak HUT RI ke-73, Pewarta Lampung Utara Gelar Panjat Pinang

BACA: 147 Bakal Calon Peratin Pesibar Negatif Narkoba

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana mendampingi Kapolres Tanggamus,  AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, tersangka merupakan buronan Polres Tanggamus usai melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korbannya Daliman (52), seorang ASN warga Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

"Tersangka melakukan Curas pada tanggal 14 Januari 2018 di Jalan Lintas Barat di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus," kata Devi Sujana, Kamis (23/08/2018).

Menurut Devi, dalam melancarkan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama 2 orang temannya dengan membawa sepeda motor menghadang laju kendaraan mobil Suzuki Carry yang dikemudikan korban Daliman bersama istrinya Endang Pelita Ningrum (46). Kemudian menodong serta merampas sejumlah barang dan uang korban.

"Akibat perampasan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta, berupa dompet berisi uang tunai, kartu ATM berisi saldo dan satu unit handphone," jelasnya.

Dikatakan AKP Devi Sujana, terhadap kedua temannya bernama Novaliansyah als Noval (29) telah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis 26 Juli 2018, sementara seorang lainnya juga telah ditangkap dalam perkara lain.

"Seorang temannya Muhtar alias Tar (38) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong sedang menjalani Vonis dalam perkara lain dan nanti akan ditangkap kembali setelah dia bebas," kata dia.

BACA: Ini Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di Tubaba

BACA: Polsek Pesisir Tengah Amankan Pengguna Ganja

Saat ini tersangka berikut barang bukti Handphone Evercros ditahan di Polres Tanggamus. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, tersangka yang dalam kejahatan terhadap korban Daliman mendapatkan bagian Rp1 juta. "Dapat pembagian Rp1 juta dipergunakan foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," ucap pemuda berkulit putih. (Sayuti)

Editor :