Kementerian Perindustrian Kini Punya Badan Pengembangan SDM Industri
Kupastuntas.co, Jakarta - Dengan pertimbangan untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif, pemerintah memandang perlu mengubah organisasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang fungsi Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang industri.
Menurut Perpres ini, Badan Pengembangan SDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan,” bunyi Pasal 31A ayat (2) Perpres ini.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Salurkan Dana BOS Triwulan III Rp10,8 miliar
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai fungsi sebagai penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri, pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Terkait hal itu, maka Kementerian Perindustrian kini terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly padA 16 Agustus 2018. (Rilis)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









