Polda Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen Cabul Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung nampaknya serius menangani perkara dugaan cabul oknum Dosen Pembimbing Skripsi Unila bernama Chandra Ertikanto terhadap mahasiswi berinisial DCL.
Pasalnya, sejak Jumat (17/8) lalu, surat permohonan penangguhan yang diminta oknum dosen untuk disetujui Polda Lampung, sampai saat ini belum ditanggapi.
"Sudah saya terima permohonan penangguhan. Tapi belum saya setujui. Dia (terduga), masih kita tahan di sel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, Kamis (23/8).
Ditanya apakah kemudian surat permohonan itu nantinya akan disetujui atau ditolak, Kombes Pol Bobby Marpaung masih menjawab secara diplomatis.
"Nanti dulu, masih kita pelajari," ujarnya.
Senada, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregig menyatakan hingga kini belum ada arahan untuk menyetujui permohonan penangguhan penahanan oknum dosen cabul tersebut.
"Soal surat permohonan itu sah-sah saja diajukan. Sudah kita terima, namun sampai sekarang belum disetujui oleh pimpinan," ucapnya.
Sumber Kupastuntas.co di Polda Lampung mengatakan, hingga saat ini oknum dosen tersebut masih berada di dalam sel tahanan Mapolda Lampung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dari Sisa Gaji ke Tanah Suci, Kisah Polisi Bandar Lampung Menjemput Panggilan Ilahi
Kamis, 23 April 2026 -
Mutasi Kendaraan ke Lampung Kini Lebih Murah, PKB Diskon Hingga 50 Persen
Kamis, 23 April 2026 -
Pemprov Lampung Beri Keringanan PKB 60 Persen Plus Diskon 20 Persen untuk Kendaraan Usaha
Kamis, 23 April 2026 -
Ratusan Ribu Warga Lampung Gunakan Pinjol, OJK Ingatkan Bijak Berutang
Kamis, 23 April 2026








