Polsek Terbanggi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi, Lampung Tengah, berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian pemberatan.
Dalam keterangannya Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Donny Hendridunan menjelaskan, bahwa salah satu pelaku, yaitu Sandi Sahara merupakan DPO Curas dengan tempat kejadian perkara Kampung Bumi Mas kecamatan Seputih Agung.
“DPO ini kami tangkap di Kampung Tua Kabupaten Tulang bawang, pelaku adalah warga Kampung Tanjung ratu yang kami tangkap di kediaman mertuanya,” ujar Kapolsek, Kamis (23/8/2018)
Berita Terkait: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,3 Guncang Lampung Barat
Lanjut Kapolsek, modus pelaku ini adalah dengan cara menodongkan senjata api rakitan, pada saat beraksi pelaku bersama kedua komplotan dengan cara menodongkan senjata.
“Pelaku ini biasa bersama kedua rekannya yang lain, saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah badik, obeng, dan kunci letter T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sandi Sahara kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Selain itu, jajaran Polsek Terbanggi juga berhasil menangkap pelaku curat atas nama Riski Saputra dengan tempat kejadian perkara Yukum Jaya pada18 Agustus 2018 lalu.
“Kami juga berhasil menangkap pelaku Curanmor atas nama Riski Saputra Bun Samsudin warga kampung Tanjung Harapan, kecamatan Anak Tuha,” jelasnya.
Kronologisnya, pelaku pencurian masuk ke garasi korban dengan merusak kunci dan membawa kendaraan korban.
Baca Juga: BPBD: Tidak Ada Kerusakan Akibat Gempa 5,3 SR di Lambar
“Karena situasi saat itu sedang sepi pelaku langsung beraksi dengan merusak kunci garasi. Setelah mendapat informasi, kita langsung mengarahkan Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan pada siang hari pukul 13:00 WIB,” ujar Kompol Donny Hendridunan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riski dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








