Polda Lampung Ringkus Dua Bandar Narkoba
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis sabu yang kerap menjalankan aksinya di sekitar Kota Bandarlampung.
Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang bandar yang merupakan tangkapan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
“Pertama kita mengamankan satu tersangka atas nama Suharyanto (53) bin Selatun warga Jalan Hayam Wuruk Gang Darul Ansor Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TkT) Kota Bandarlampung” katanya, Senin (20/8/2018).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening. Lanjut Shobarmen, dari pengakuan tersangka tersebut, dirinya mendapatkan sabu itu dari salah seorang rekannya Suhirman bin Baim (55) yang tak jauh pula tempat tinggalnya dari tersangka Suharyanto tersebut.
“Jadi, dari pengakuan tersangka Suharyanto dia mendapatkan narkotika itu dari rekanya Suhirman,” lanjutnya.
Terpisah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi mengatakan setelah melakukan pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka Suhirman berikut barang bukti berupa 6,5 gram sabu siap edar serta, satu alat hisap sabu.
“Kedua tersangka kita jerat dalam pasal 112 dan 114 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika” singkatnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mutasi Kendaraan ke Lampung Kini Lebih Murah, PKB Diskon Hingga 50 Persen
Kamis, 23 April 2026 -
Pemprov Lampung Beri Keringanan PKB 60 Persen Plus Diskon 20 Persen untuk Kendaraan Usaha
Kamis, 23 April 2026 -
Ratusan Ribu Warga Lampung Gunakan Pinjol, OJK Ingatkan Bijak Berutang
Kamis, 23 April 2026 -
50 Persen Dapur MBG Belum Bersertifikat, Pemkot Bandar Lampung Kejar Standar Sambil Dorong Ekonomi Lokal
Kamis, 23 April 2026








