Tahun Ini, Pemerintah Mulai Terapkan Cukai Plastik
Kupastuntas.co, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan cukai untuk kantong plastik pada tahun 2018 ini. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal itu guna mewujudkan lingkungan Indonesia yang lebih baik.
"Soal cukai plastik telah dibentuk panitia antar kementerian untuk membahas teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Semoga bisa segera diterbitkan seiring dengan persetujuan dari Komisi XI DPR. Kita ingin selesai tahun ini," kata Heru di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (23/8/2018).
Heru mengatakan, prinsip penerapan cukai plastik adalah melakukan pengendalian. Dia menjelaskan, substansi yang terdapat dalam PP tersebut adalah pemerintah mendorong agar produksi plastik mengarah ke produksi yang ramah lingkungan.
"Kepada produsen yang sudah ramah lingkungan akan diberikan tarif yang lebih rendah sedangkan produsen yang tidak ramah lingkungan akan dibebankan tarif lebih tinggi," kata Heru.
Selain itu, ujarnya, pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan yang siap melakukan daur ulang plastik. Insentif juga akan diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam memproduksi kemasan plastik ramah lingkungan.
"Untuk objek cukai plastik ini kita akan fokus pada plastik kresek yang kita ketahui kerap menimbulkan masalah lingkungan," kata Heru. (Rls)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









