• Sabtu, 27 April 2024

Jokowi Digugat Atas Kasus Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 16.23 WIB
105

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak penggugat Rio Rompas mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Rio mengatakan bahwa pihak penyelenggara dalam hal ini presiden harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah.

"Kami melihat bahwa ini tidak bisa di level menteri atau gubernur, harus dilihat dari pihak penyelenggara negara dan yang bertanggung jawab dengan penyelenggara negara adalah presiden. Kata Rio, Jumat (24/8/2018).

Rio mengatakan bahwa Jokowi memiliki sebuah kewenangan untuk membuat  Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dengan peraturan tersebut, Jokowi bisa melakukan upaya penegakan hukum bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pembakaran hutan.

Tidak hanya itu, Rio berharap dengan peraturan tersebut pemerintah juga transparan mengenai perusahaan mana saja yang terbukti melanggar.

"Semua perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan harus diumumkan dan dilakukan evaluasi dan penindakan hukum," kata Rio.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Rio Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Selepas 2015, pihaknya serius melakukan koreksi penanganan Karhutla. Salah satunya, meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan landasan gugatan tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata. (cnnindonesia.com)

Editor :