• Sabtu, 27 April 2024

Polisi Pesawaran Bekuk Pelaku Curat dan Penadah Barang Curian

Minggu, 26 Agustus 2018 - 16.48 WIB
159

Kupastuntas.co, Pesawaran - Tim gabungan, Tekab 308 Polsek Kedondong, Tekab 308 Polres Pesawaran dan Sat Intelkam Polres Pesawaran berhasil membekuk dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan satu orang penadah barang curian yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (26/08/2018).

Kedua pelaku curat tersebut yakni Hendriyanto (43) warga Desa Way Layap Kecamatan Gedong tataan dan Irwansyah (35) warga Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima.

Serta Joko Susilo (39) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai penadah barang curian.

BACA: Arus Listrik di Bandar Lampung Padam, PLN Lagi-lagi Minta Maaf

BACA: MR Tersangka Kasus Curanmor di Lampura Meninggal Dunia

Menurut AKBP Syaiful, kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Awalnya pada hari Jumat tanggal 24 agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku ini mendatangi korban Fahmi Aziz (14) warga Desa Sukamaju Kecamatan Kedondong yang sedang mencari rumput bersama kedua rekannya," ujarnya.

Salah satu pelaku memaksa korban untuk ikut dengan pelaku ke rumah RT dengan meminta kunci kontak sepeda motor yang dibawa oleh korban, kemudian membonceng korban.

Setelah itu korban diturunkan oleh pelaku ditengah jalan dan disuruh menunggu dengan alasan pelaku hendak membeli pulsa, namun setelah ditunggu oleh korban, pelaku tidak juga kembali menjemput korban dan ternyata korban baru sadar bahwa pelaku membawa kabur motornya.

Akibat hal itu, sambungnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kedondong.

"Karena motornya hilang, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta, dan langsung melaporkan peristiwa itu dengan LP nomor LP/513- B/VIII/2018/Res Pesawaran/Sek Kedondong, tanggal 25 Agustus 2018 tentang Terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," ujarnya.

"Setelah mendapat laporan, kemudian pada hari Sabtu (25/08/2018) sekira pukul 17.00 WIB pelaku Hendriyanto alias Anto dan Irwansyah alias IIR berhasil diamankan. Dan dari pengakuan kedua pelaku inilah diperoleh petunjuk bahwa unit kendaraan hasil curian itu dijual ke pelaku Joko di wilayah Pringsewu," ucapnya.

BACA: Idrus Tersangka Korupsi, Agus Gumiwang Mendadak Jadi Menteri

BACA: Pantai Gigi Hiu Tanggamus Surga yang Terpendam

Karena aksinya tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan pasal 480 KUHP.

Semua pelaku dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor sudah diamankan ke Polsek kedondong guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku Curatnya kita kenakan pasal 363 KUHP dan satu pelaku penadahnya kita kenakan pasal 480 KUHP," tutupnya. (Reza)

Editor :