• Jumat, 19 April 2024

Sekda Tubaba: ASN Harus Kerja 57 Jam Seminggu, Ini Penjelasannya

Minggu, 26 Agustus 2018 - 18.44 WIB
238

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diminta untuk menanamkan sikap disiplin dalam bekerja sebagai abdi negara, terlebih jam kerja yang harus dipenuhi untuk disesuaikan dengan nilai gaji selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni 57 jam dalam seminggu.

Dikatakan Herwan Sahri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba bahwa, sampai saat ini pihaknya belum ada upaya untuk melakukan perubahan jam kerja PNS. Lantaran, dirinya menilai jam kerja PNS di Kabupaten Tubaba yang ditetapkan mulai sekitar tiga tahun yang lalu hingga saat ini masih efektif.

"Jam kerja PNS di Kabupaten Tubaba dianggap masih efektif. Senin sampai Kamis masuk pukul 07:30 WIB dan pulang pukul 16:30 WIB. Sementara, pada Jumat masuk kerja mulai pukul 07:30 dan pulang pukul 11.00 WIB," ungkap Herwan kepada Kupastuntas.co, Minggu (25/08/2018).

BACA: Polisi Pesawaran Bekuk Pelaku Curat dan Penadah Barang Curian

BACA: Polda Lampung Tangkap Herawaty, Bantah Pakai Anjing Pelacak

Sekda mengatakan, penetapan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba itu sudah disesuaikan dengan perhitungan waktu kerja yang harus diemban oleh PNS setiap minggunya.

"Efektifnya yaitu terhitung 57 jam per minggu. Artinya tidak ada yang salah dengan penetapan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba ini, hanya saja memang berbeda dengan daerah lain," ujarnya.

Herwan menerangkan, meskipun berbeda dengan daerah lain, perlu diketahui bahwa jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba dipastikan legal.

"Soalnya ini sudah melalui SK Gubernur, jadi itu hasil dari SK Bupati yang telah dievaluasi melalui usulan, yang penting pekerjaan jangan dikurangi dari 57 jam per minggu itu, jika ada oknum-oknum PNS yang mengurangi jam kerjanya sendiri berarti dia telah korupsi," tegas dia.

Sebelum jam kerja tersebut ditetapkan, pihaknya telah melakukan study atau penilaian di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.

"Selama 7 tahun saya melakukan evaluasi lalu bikin kajian, dan dilaporkan kepada Gubernur dan alhasil Gubernur pun me-ACC (menyetujui) usulan tersebut. Dan juga ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, jadi dasar hukumnya jelas, tidak ada pelanggaran hukum pada penetapan jam kerja PNS ini," cetusnya.

Herwan juga menjelaskan, khusus penetapan jam kerja PNS pada hari Jumat, ia mengaku sempat akan diberlakukan yakni pulang pada pukul 14:30 WIB. Namun, dirinya memastikan jika akan terjadi PNS bolos secara massal ketika jam kerja hari Jumat diberlakukan seperti itu.

"Kalau Jumat kita berlakukan jam kerja pulang pukul 14:30 WIB, yang terjadi yaitu para PNS ini istirahat Jumatan mereka langsung pulang dan tidak kembali lagi ke kantor. Maka kita tetapkan pulang jam 11 itu karena mereka istirahat Jumatan bisa langsung pulang," tutur dia.

BACA: Bantu Rehab Masjid, Riders di Pringsewu Menggelar Trail Amal

BACA: 255 Pencinta Alam Susuri Bukit dan Gunung Tanggamus

Peraturan tersebut, kata Herwan, sudah resmi atau sudah menjadi peraturan tetap dari yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba yang sedianya harus ditaati oleh seluruh ASN yang berkiprah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.

Dirinya berharap, seluruh ASN yang mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba agar kiranya dapat menanamkan sikap disiplin kerja.

"Saya tekankan kepada semua PNS agar disiplin, karena disiplin adalah modal utama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dalam upaya menyukseskan program pembangunan daerah yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat," tukasnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :