Kadinkes: Imunisasi MR Tetap Berjalan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) agar tetap berjalan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR. dr Reihana mengatakan, pihaknya telah diundang oleh Kementerian Kesehatan RI tiga hari pasca diterbitkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produksi dari SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.
"Pertemuan tersebut dipimpin langsung Menteri Kesehatan Prof. dr Nila Moeloek didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am. Mereka mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Pimpinan MUI dari 34 provinsi," ujar Reihana, Minggu (26/8/2018).
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tersebut, lanjut Reihana, para ulama sepakat membolehkan (Mubah) penggunaan vaksin MR produksi SII untuk digunakan pada Kampanye Imunisasi MR Fase 2 untuk anak anak usia 9 bulan hingga 15 Tahun di luar Pulau Jawa dan Bali pada bulan Agustus dan September 2018.
"Keputusan ini didasarkan atas 3 hal yaitu kondisi darurat syar’iyyah, keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul apabila tidak diberikan imunisasi dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini," katanya.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri mendorong pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mengusahakan adanya vaksin Measles Rubella (MR) yang tidak menggunakan unsur dari babi. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang muslim. (Erik)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025