• Selasa, 23 April 2024

Pangdam II Sriwijaya Lepas 450 Satgas Ops Pamtas Darat RI–PNG

Senin, 27 Agustus 2018 - 20.45 WIB
25

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan melepas 450 Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan (Ops Pamtas) wilayah darat RI – PNG, Yonif 143/TWEJ Tahun 2018, di Dermaga B Pelabuhan Panjang Lampung, Senin (27/08/2018).

Yonif 143/TWEJ akan bertugas selama 9 bulan mencegah terjadinya pergeseran patok-patok batas di wilayah perbatasan, membantu tugas dan fungsi instansi terkait bidang kamtibmas, keimigrasian, bea cukai dan penanganan awal terhadap pelanggaran tindakan ilegal.

Dalam amanatnya, Pangdam menyampaikan, sebagaimana dipahami, bahwa wilayah perbatasan merupakan beranda depan NKRI yang bernilai strategis bagi kedaulatan negara.

BACA: Tak Kunjung Ada Perbaikan, Pasar Baru Kotaagung Kumuh

BACA: Pemkab Harap Pantai Gigi Hiu Mendunia, Ayo Swasta Ambil Bagian!

Tugas pengamanan perbatasan darat negara yang akan dilaksanakan menempati 14 Pos, merupakan salah satu tugas pokok TNI AD dalam OMSP sebagai mana tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Tujuan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di provinsi papua," ujarnya.

BACA: KPU Lampung Panggil 25 Bacaleg DPD RI Terkait Ini, Siapa Saja?

BACA: Pembangunan Tiga Lantai Gedung A RSUD Tubaba Rampung Tahun Ini

Pangdam menjelaskan, tidak setiap prajurit mendapatkan kesempatan melaksanakan penugasan seperti Ini, oleh karena Itu, dia berharap tugas ini dapat dilaksanakan dengan penuh totalitas, semangat pengabdian, profesionalitas, dedikasi, disiplin  dan  rasa  tanggung  jawab yang tinggi.

Turut hadir Kapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Purwadi Arianto, Kabinda Lampung Brigjen TNI Daru Cahyono, Danrem 043/Gatam Kolonel KAV Erwin Djatniko, S.Sos, Danlanal Lampung Kolonel Laut Albertus Agung Priyo S, Danbrigif 4 Mar, Danlanud Pangeran M Bunyamin beserta unsur Forkopimda Provinsi Lampung. (Edu)

Editor :