• Selasa, 23 April 2024

Pemkab Tubaba Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD

Senin, 27 Agustus 2018 - 15.16 WIB
53

Kupas Tuntas, Tulangbawang Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan tingkat 1 atas 8 (delapan) Raperda Kabupaten Tubaba. Dari 8 Raperda tersebut, terdapat dua Raperda Inisiatif DPRD Tubaba, sementara enam Raperda lain usulan Pemda Tubaba.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Paripurna DPRD Tubaba, Senin (27/8/2018) itu, Ngadiman, Anggota DPRD Tubaba Fraksi Partai Demokrat menyampaikan, dua Raperda inisiatif DPRD Tubaba yaitu Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Pengelolaan Pasar.

"Dianggap sangat penting maka kami dari Legislatif berinisiatif mengusulkan dua Raperda ini agar kiranya dapat dijadikan Perda untuk diterapkan dengan baik di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini yang tentunya tidak melangkahi peraturan yang lebih tinggi, dan kami menilai sudah sepantasnya di Kabupaten Tubaba memiliki pedoman untuk Lingkungan Hidup dan pengelolaan Pasar," tutur Ngadiman dalam sambutannya.

Sementara, Pemda Tubaba Sangat mengapresiasi atas usulan dua Raperda inisiatif dewan tersebut. Apresiasi itu disampaikan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan saat menyampaikan sambutannya.

"Terlebih dahulu kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran DPRD Tubaba yang pada hari ini telah berkenan menyampaikan 2 (dua) Raperda Inisiatif, "kata dia.

Penyampaian 2 (dua) Raperda tersebut tentunya didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang, serta niat yang tulus untuk membentuk payung hukum yang bermanfaat untuk menunjang kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba mendukung langkah DPRD Kabupaten Tubaba yang berencana menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang RPPLH, akan tetapi kami Pemda Tubaba melihat muatan isi Raperda tentang RPPLH tidak membahas secara spesifik tentang Posisi, Peran, Tujuan dan Sasaran RPPLH.

Wabup Fauzi Hasan menambahkandalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan untuk menciptakan iklim kondusif bagi terselenggaranya kegiatan pasar rakyat, diperlukan pengelolaan pasar secara profesional agar menjadi pasar yang lebih maju, mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut terdapat adanya kebijakan strategis yang akan menciptakan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha.

"Sekaligus dapat menopang Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna pembiayaan pembangunan daerah,"ulasnya.

Masih kata Fauzi, Kedua Raperda dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum.

"Untuk itu, Pemkab Tubaba menyatakan dapat menerima kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA Pemda Tubaba bersama BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tubaba, guna pembulatan konsepsi, sinkronisasi, dan penajaman muatan Raperda. Agar pembentukan Raperda dapat menghasilkan produk hukum yang baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :