Polisi Pertimbangkan Deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Deklarasi #2019GantiPresiden Lampung Ustads Romli menyatakan telah melayangkan surat permintaan izin ke Polda Lampung atas kegiatan deklarasi yang ditujukan kepada Capres Prabowo-Sandiaga, Jumat (07/09/2018) mendatang.
"Sudah kita kirim ke Polda Lampung. Mudah-mudahan diizinkan," ujarnya dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (27/08/2018).
Menurut dia, kegiatan yang akan berlangsung didominasi dengan kegiatan bernuansa muslim.
"Gambaran kedepan itu, kita akan melaksanakan zikir, pengajian dan doa bersama," katanya.
BACA: Dana Pengawasan Pemilu Capai Rp14,2 T, Kinerja Bawaslu Disorot
BACA: Yaqut Bantah Ansor dan Banser Tolak #2019GantiPresiden
Kegiatan yang akan dilakukan ini, sambungnya, merupakan keinginan untuk mendeklarasikan dukungan terhadap Capres Prabowo-Sandiaga.
"Kegiatan ini untuk kebaikan negeri ini supaya pemimpin Indonesia ke depan mendapat hidayah. Harapannya adalah orang yang baik," timpalnya.
Romli pun menyatakan, kegiatan tersebut tidak akan menimbulkan kerisauan yang berarti. Sehingga layak untuk diizinkan.
"Kami ini menindaklanjuti gerakan yang sudah ada. Misalnya, deklarasi untuk Presiden Jokowi. Ketua koordinator kegiatan seorang Ustads. Nggak mungkin makar. Kalau nama gerakannya #2018GantiPresiden, itu baru makar. Pilihan kami jelas, Prabowo dan Sandiaga Uno," tambahnya.
Terpisah, Kapolda Lampung Brigjen Pol Purwadi Arianto mengatakan nantinya permohonan itu akan dikaji terlebih dahulu, apakah layak untuk diizinkan atau tidak.
"Pembatalan kegiatan serupa yang terjadi di Riau akan menjadi acuan kita juga. Tapi yang pasti akan kita kaji dulu," katanya.
BACA: Lalu Zohri Gagal Raih Medali 100 Meter Asian Games 2018
BACA: Mensos Idrus Marham Akan Mundur Hanya Isu? Jawaban JK Mengejutkan
Senada, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Lampung, Kombes Pol Amran Ampulembang mengatakan aspek yang perlu diperhatikan adalah tentang aturan dan situasi kedepannya.
"Kita kaji dulu. Nanti kita lihat situasinya seperti apa. Aspek yang kita lihat nanti adalah merujuk ke Undang-undang dan proses kegiatan seperti apa," ungkapnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









