Polres Tanggamus Amankan Tiga Penyalahguna Sabu dan Ganja

Kupastuntas.co, Tanggamus - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DW alias Galer (23), MA alias Makin (20) dan MF (17) di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan masyarakat pekon Landsbaw.
"Para pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, para pelaku masing-masing, DW ditangkap di rumahnya, kemudian penyelidikan berlanjut dan kembali menangkap MA dan MF saat mengonsumsi ganja dirumah MF.
Iptu Anton menjelaskan, dari para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa Ganja dan Sabu.
"Barang bukti dari pelaku DW berupa 1 bungkus sedang berisi ganja, 1 handphone merk Samsung dan 1 tas warna hijau, sementara dari terduga MA dan MF berupa 3 plastik klip sabu sisa pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 sedotan, 1 pot kembang, 2 buah plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 bungkus plastik berisi batang ganja, 1 buah kertas berisi ganja dan 1 kotak merk drum green label," jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Misteri Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Mulai Terkuak, Diduga Nelayan Asal Jakarta
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Polisi Autopsi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus
Rabu, 16 Juli 2025 -
WTP Tanggamus, Antara Angka yang Rapi dan Harapan Rakyat yang Masih Berdebu, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 16 Juli 2025 -
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukupandan Tanggamus
Selasa, 15 Juli 2025