Kepolisian Pelabuhan Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ikan Arwana

Lampung Selatan – Penyelundupan puluhan ekor ikan arwana digagalkan Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan sebanyak 27 ekor ikan arwana jenis golden red diamankan pihaknya lantaran tidak dilengkapi dokumen.
“Petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap truk box paket Dakota dengan nomor polisi B 9480 KEU yang dikemudikan oleh Didik Siswo Trilaksono. Di dalam kendaraan kita menemukan 4 koli paket yang berisikan ikan arwana jenis golden red,” ujarnya, Senin (27/8/2018).
Ikan arwana tersebut dibawa dari Pekan Baru, Riau dengan tujuan Bekasi. Sementara sopirnya, Didik Siswo Trilaksano (48) merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 16.00, terdapat satu koli berisi satu kantong berjumlah satu ekor ukuran besar, satu koli berisi dua kantong berjumlah dua ekor ukuran sedang, satu koli berisi tiga kantong berjumlah tiga ekor ukuran sedang, satu koli berisi empat kantong berjumlah dua puluh satu ekor ukuran kecil.
“Berdasarkan resi pengiriman barang, ikan arwana berasal dari Pekan Baru tujuan Bekasi. Pengiriman puluhan ikan arwana tertulis Perabotan rumah tangga dan tanpa dilengkapi dokumen," kata dia.
Baca Juga: KPU Lampung Klarifikasi Status Ketua DPRD Lamteng
Mantan Kasat Lantas Polres Lampung Utara itu menjelaskan penyelundupan puluhan ekor ikan arwana diduga melanggar pasal 31 UU 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ancaman pidana 3 tahun denda paling banyak Rp150 juta. “Kami sudah koordinasi dan serahkan ikan arwana ke pihak karantina," ujarnya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M Syarhan membenarkan, ikan jenis Arwana tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen. Terungkapnya penyelundupan ikan Arwana, awalnya dari kecurigaan petugas KSKP tentang muatan mobil boks.
“Di mobil itu petugas menemukan paket ikan Arwana hidup yang dikemas menggunakan plastik berisi air dan oksigen. Selain mengamankan ikan, kita juga mengamankan sopir mobil,” ungkapnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025