• Sabtu, 27 April 2024

Warga Sukadana Ini Serahkan Sepucuk Senpira Miliknya ke Polisi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 17.30 WIB
109

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukadana menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (senpira) beserta amunisinya dari salah seorang warga Desa Putra Aji 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (28/08/2018).

Kapolsek Sukadana, Kompol Abdul Mutolib, mengatakan penyerahan senpira tersebut dilakukan secara sukarela dan atas imbauan yang dilakukan oleh anggaota Bhabinkantibmas setempat. Tentu saja, pihaknya menyambut baik kesadaran warga tersebut dan tidak akan menjeratnya dengan UU Darurat.

BACA : PPDI Minta Pemkab Lamtim Tingkatkan Kesejahteraan Aparatur Desa

BACA : Disnakertrans Lampung Buat Program Magang untuk Para Pencari Kerja

“Sebelumnya sudah dilakukan penggalangan oleh anggota intelijen kami, kemudian anggota Bhabinkantibmas melakukan imbauan secara berkesinambungan. Hasilnya, salah seorang warga menyerahkan senpi yang dimilikinya kepada kepala desa, yang kemudian diteruskan ke kami,” jelasnya.

Kompol Abdul menambahkan, pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada warga melalui anggota Bhabinkantibmas di wilayah masing masing, agar lebih mengerti undang-undang dan taat hukum. Bahwa menyimpan dan memiliki senjata api rakitan ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, dimana pelaku bisa dijerat UU Darurat.

BACA : Polres Tanggamus Amankan Tiga Penyalahguna Sabu dan Ganja

BACA : Bawaslu Bandar Lampung Temukan Kejanggalan Pada Identitas Caleg Ini

“Tapi kalau ada warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi miliknya, kepolisian akan memberikan apresiasi dimana warga yang bersangkutan tidak akan diproses hukum,” imbuhnya.

Imbauan ini, lanjut Kapolsek, dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, kepemilikan senpi oleh warga sipil dinilai sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk melakukan perbuatan kriminal. (Jaya)

Editor :