31 Pekon di Pringsewu Belum Setor Pajak Bumi dan Bangunan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 31 pekon dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu belum melakukan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Akibatnya, pencapaian target PBB P2 di Kabupaten Pringsewu per 31 Juli 2018 lalu baru mencapai Rp1.694.830.601 atau 38,81% dari target sebesar Rp4.367.500.000.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) bulanan jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu di aula utama kantor sekretariat pemkab setempat, Rabu (29/08/2018) yang dibuka oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi.
BACA: KPK Minta Pejabat Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games
BACA: Presiden Jokowi Beli Motor Baru, Dimodifikasi Berkonsep Kustom Daily
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Drs. Masykur, 31 pekon dari 131 pekon/kelurahan tersebut, masing-masing adalah:
- Pekon Wonosari, Yogyakarta Selatan di Kecamatan Gadingrejo.
- Pekon Kedaung, Sukanegeri, Tg. Rusia Timur, Sukorejo, Pardasuka Timur dan Selatan di Kecamatan Pardasuka.
- Pekon Sukawangi, Sukaratu, Gemahripah, Pamenang, Pasirukir, Ganjaran, Sidodadi di Kecamatan Pagelaran.
- Pekon Sriwungu, Sinarmulya, dan Banjarejo di Kecamatan Banyumas.
- Pekon Sinarbaru, Sinarbaru Timur, Pandansari dan Pandansari Selatan, Panggungrejo Utara dan Waringinsari Barat di Kecamatan Sukoharjo.
- Pekon Way Kunyir, Fajarbaru, Fajarmulia, Giritunggal, Kamilin, Mada Raya dan Gunung Raya di Kecamatan Pagelaran Utara.
BACA: Tanggamus Punya Julukan Baru Negeri Seribu Otak-Otak
BACA: Ikuti Rangkaian Kegiatan Festival Teluk Semaka 2018
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta memberikan piagam dan hadiah serta dana insentif kepada pekon yang telah menyetor dan melunasi PBB," kata Masykur, Rabu (29/08/2018).
Sedangkan terkait banyaknya pekon yang belum melakukan penyetoran PBB, ia meminta para camat untuk memanggil para kepala pekon dan kolektor PBB, untuk segera melakukan penagihan dan penarikan PBB P2 terhitung, mengintensifkan penagihan dan penarikan PBB kepada wajib pajak, serta menyampaikan laporan pembayaran kepada Bapenda Kabupaten Pringsewu. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025 -
Diresmikan Jokowi tahun 2024, Bendungan Marga Tiga Belum Berfungsi, Gubernur Lampung: Saluran Primer Belum Dibangun
Selasa, 30 Desember 2025 -
Wanita Pengutil Kosmetik di Pringsewu Ditangkap, Dua Rekannya Kabur Bawa Barang Curian
Jumat, 26 Desember 2025









