• Jumat, 26 April 2024

Panwaslu Tubaba Warning Parpol Peserta Pemilu Soal Aturan Kampanye, Begini Isinya

Rabu, 29 Agustus 2018 - 17.13 WIB
59

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memberikan warning terhadap seluruh partai politik yang ada di Tubaba saat pra Kampanye. Peringatan tersebut disampaikan Panwaslu melalui surat dengan nomor 0384/K.LA.10/PM.00.02/VIII/2018 tetang Pengawasan Pra Kampanye Pemilu 2019.

Midiyan, Ketua Panwaslu Tubaba mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD/DPC partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tubaba sehubungan dengan upaya terbinanya iklim penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Persiden, tahun 2019 secara Luber dan Jurdil.

BACA : Pemkab Tubaba Bangun 28 Irigasi Baru untuk Dukung Target Swasembada Pangan

BACA : KPK Hari Ini Sambangi Pemkot Bandar Lampung, Ada Apa?

"Sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu tanggal 18 Mei 2018 Nomor: 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 perihal: Pelaksanaan Pengawasan Larangan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilu sebelum Jadwal Tahapan Kampanye,"ungkap Midiyan saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).

"Pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pemilihan umum menyebutkan partai politik peserta pemilu tahun 2019 dapat melaksanakan kampanye sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019,"ungkap Midiyan.

BACA : Resmi! PSSI Pertahankan Luis Milla di Kursi Pelatih Timnas

BACA : Rizal Ramli Sebut Pemerintahan Sekarang Mirip ORBA

Dan juga, sambung dia, kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dilarang sebelum masa kampanye. Unsur citra diri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 35 adalah Logo Partai dan/atau Nomor Urut Partai.

"Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum bahwa, partai politik dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,"urainya.

BACA : Duh, Selama 2018 Ada 7 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pesibar

BACA : Soal Pengadangan Deklarasi #2019GantiPresiden, DPR Akan Panggil Kapolri dan Kepala BIN

Menurut dia, Perlu disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tubaba melakukan pengawasan terhadap masa pra kampanye untuk mewujudkan keadilan bagi setiap partai politik peserta pemilu tahun 2019 dalam menyampaikan informasi kepada pemilih dengan menerapkan larangan berkampanye sebelum waktunya, melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap larangan sebelum masa kampanye.

"Pengawasan yang meliputi, pengawasan terhadap keberimbangan dan proporsionalitas partai politik peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi di tahapan pemilu 2019. Pengawasan terhadap tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dan, Kegiatan sosialisasi partai politik yang melibatkan pihak lain,"tuturnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :