Soal Penangkapan Bandar Sabu dan Oknum Polisi, Begini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Yopi Wiraberata, mengungkapkan peristiwa penangkapan HS yang merupakan bandar narkoba jenis sabu, warga Umpu Kencana, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan berikut dua oknum Polisi setempat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Kasat Narkoba Polres Way Kanan, tersangka HS ditangkap di kediamannya pada Senin (27/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait: Kapolres Waykanan Bungkam Anggotanya Ditangkap Polda
"Berdasarkan informasi masyarakat, Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Personil Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka HS di kediamannya. Dari dalam rumah tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 35 paket sabu-sabu siap jual beserta uang tunai dan timbangan elektrik," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Namun, mengenai anggota polisi yang tengah ditangani Propam Polda Lampung itu. Iptu Yopi hanya menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Polda Lampung.
"Untuk anggota polisi yang menangani Polda, konfirmasi langsung saja ke Polda,"tuturnya.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS guna kepentingan penyidik lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
Senin, 28 Juli 2025 -
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025 -
Hari Kedua Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara, Pemuda Gunung Labuhan Kembali Desak Penertiban
Rabu, 16 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Siap Jalankan Visi Bupati Jika Didukung Masyarakat dan DPRD
Rabu, 16 Juli 2025