Banyak Parpol Curi Start Kampanye, Bawaslu Lamteng Siap Tindak Tegas

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Masa kampanye belum dimulai, para bacaleg dan parpol sudah mulai bersosialisasi menggunakan alat peraga yang memunculkan citra diri. Hal ini membuat Bawaslu Lampung Tengah gerah hingga mengancam mempidanakan bacaleg dan parpol yang kampanye di luar jadwal.
Anggota Bawaslu Lamteng Bidang Pengawasan dan Pencegahan Edwin Nur menyatakan, hasil pengawasan di lapangan sudah banyak alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 bertebaran.
"Sudah banyak kita temukan alat peraga kampanye di lapangan. Sedangkan sekarang ini belum memasuki masa kampanye," katanya.
Karena itu, kata Edwin, Bawaslu Lamteng meminta para bacaleg dan parpol menertibkan sendiri alat peraga kampanye tersebut.
"Kita imbau bacaleg dan parpol menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya. Jika tidak ditertibkan, kita akan mempidanakan bacaleg dan parpol yang kampanye di luar jadwal ini. Ini sesuai Surat Edaran Bawaslu RI bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU pusat, KPU prov, dan KPU Kabupaten/kota, setiap peserta pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum," tegasnya.
Terkait hal ini, kata Edwin, pihaknya sudah berkirim surat ke parpol-parpol di Lamteng.
"Surat edaran dan imbauan sudah dikirim ke parpol-parpol. Kita berharap bisa ditindaklanjuti dengan penuh kesadaran. Jangan tampilkan citra diri dan nomor urut parpol atau calon karena belum masuk masa kampanye," katanya.
Alat peraga kampanye yang banyak ditemukan, kata Edwin, terbanyak ada di tiga kecamatan.
"Paling banyak di Terbanggibesar, Gununsugih, dan Punggur," ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 5/2018 tahapan kampanye dimulai 23 September 2018-13 April 2019. (Towo)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor di Gunung Sugih Lamteng
Senin, 12 Mei 2025 -
Polisi Ringkus Dua Pencuri Sawit di Perkebunan PTPN 7 Lampung Tengah, Lima Masih Buron
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berawal Cekcok, Suami di Rumbia Lamteng Tega Aniaya Istri
Selasa, 06 Mei 2025