• Kamis, 25 April 2024

PT KAI Tegaskan Gronkaart Dokumen Aset Sah di Mata Hukum

Kamis, 30 Agustus 2018 - 20.30 WIB
533

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih sering terjadi di beberapa daerah. Untuk itu, PT KAI Divre IV Tanjung Karang Lampung menegaskan bahwa batas lahan aset berdasarkan Gronkaart tetap menjadi pegangan meskipun itu merupakan dokumen peninggalan Belanda.

Hal ini dipaparkan pihak PT KAI saat menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) di Grand Elty, Lampung Selatan, Rabu (30/08/2018). Staf Ahli Direktorat Aset Tanah dan Bangunan PT KAI (pusat), Dr Harto mengatakan, meskipun Gronkaart lahir di zaman Belanda, bukan berarti dokumen itu tidak berlaku lagi. Karena Gronkaart merupakan produk hukum, dan itu tetap berjalan.

“Untuk bisa memahami itu, kita harus memahami sistem saat Gronkaart itu muncul. Misalnya, kalau orangtua kita lahir di tahun 1925 dan ditulis akta lahir oleh pemerintah Belanda, apa setelah Indonesia merdeka di tahun 1945 dokumen itu menjadi tidak berlaku?,” kata Harto.

BACA: KPK: ULP 15 Kabupaten/Kota Harus Bersifat Independen

BACA: Deddy Mizwar Klarifikasi Soal Jadi Jubir Jokowi: Baru Sebatas Tawaran

Ia mengatakan, memang ada perubahan sistem hukum setelah Indonesia merdeka. Tetapi untuk batas aset PT KAI sampai sekarang tetap menggunakan Gronkaart. Sebab aspek legal historis, Gronkaart merupakan dokumen alas kepemilikan yang sah.

“Meskipun sistem hukum kolonial berubah menjadi sistem hukum nasional dan perusahaan kereta api kolonial dialihkan menjadi perusahaan kereta api nasional, status Grondkaart tetap diakui sebagai suatu bukti kepemilikan atas tanah yang dimuat di atasnya,” ujarnya.

“Memang perlu ada penyesuaian, tetapi tidak membatalkan. Sekarang ini permasalahan aset PT KAI muncul karena banyak orang yang tidak mengerti memberikan pendapat-pendapat,” imbuhnya.

Harto menambahkan, dokumen Gronkaart sudah final di kacamata hukum. Karena sudah diserahkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, Harto juga menegaskan, Gronkaart milik PT KAI adalah dokumen resmi yang disimpan di Badan Arsip Nasional. Hal itu ditegaskannya untuk menepis tudingan bahwa Gronkaart yang digunakan sekarang adalah dokumen palsu.

Sementara, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), M. Noor Marzuki menjelaskan, Peraturan Pemerintah tahun 1953 No. 8 tentang Tanah Negara mempertegas status ini.

Selain itu pula, dijabarkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh Perumka yang kemudian berubah menjadi PT KAI.

Dijelaskannya, sehari setelah Indonesia merdeka, Presiden Sukarno langsung meminta BPN membenahi masalah aset dan tanah di Indonesia. Hal ini karena sistem pertanahan zaman Belanda adalah sistem penjajahan yang untuk meraup kekayaan di Indonesia.

“Namun tanah di atas Gronkaart tetap bisa dikelola oleh masyarakat. Yang kita berikan adalah hak pengelolaan,” kata dia.

BACA: Inovasi 4.0 BMKG, JK: Harus Kerja Sama dengan Media Massa

BACA: Pemkot Bersama KPK Kumpulkan Para Pengusaha Wajib Pajak Bandarlampung

Ia juga menyatakan saat ini pelayanan KA juga sudah semakin meningkat di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Sebab menurut dia di pemerintahan sebelumnya tidak ada dana untuk sertifikasi lahan/aset. Sementara saat ini sudah disediakan.

“Sekarang juga banyak digarap pembangunan jalur Kereta Api yang baru. Bahkan Lampung-Aceh akan tersambung jalur kereta di tahun 2024 mendatang, tandasnya. (Tampan)

Editor :