• Kamis, 25 April 2024

Tarik Motor, Karyawan Leasing di Lampung Timur Dipolisikan

Kamis, 30 Agustus 2018 - 17.50 WIB
75

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Raman Utara mengamankan seorang eksekutor dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga telah melakukan penarikan secara paksa terhadap kendaraan bermotor milik salah satu nasabahnya.

Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi menjelaskan, pelaku berinisial MS (47), warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

“Ia kami amankan pada Rabu (29/08/2018) kemarin karena diduga terlibat perampasan kendaraan bermotor,” uarnya, Kamis (30/08/2018).

BACA: Dolar AS Ngamuk ke Rp14.744, IHSG Loyo

BACA: ASN Bolos Berjamaah, Pemkab Tanggamus Tampak Lengang

Adapun korban perampasan yakni SL (40), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Untuk peristiwa perampasannya sendiri sudah berlangsung lama, yaitu pada tanggal 17 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, jelas IPTU Rahadi, korban didatangi dua orang, salah satunya tersangka MS ini. Mereka mengendarai mobil pick up warna hitam, datang ke rumah orang tua korban sambil marah-marah.

Mereka meminta uang tagihan kepada orang tua korban, namun tidak diberikan. Kemudian pelaku mengambil paksa 1 unit motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BE-4618-PE milik korban.

BACA: Pemadaman Listrik di Lampung Masih Sering Terjadi, Kapan Berakhir?

BACA: Menkominfo: Perang Hashtag Pilpres 2019 Tak Bisa Dicegah, Jangan Baper

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Raman Utara. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Raman Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Jaya)

Editor :