• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Harus Lidik Dana Hibah dan Bonus Mobil KPU dan Bawaslu

Jumat, 31 Agustus 2018 - 07.57 WIB
228

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Budiono meminta penegak hukum melakukan penyelidikan perihal dana hibah  dan hadiah kendaraan yang diterima KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung.

Diketaui sebelumnya, KPU menerima bonus sebuah mobil Toyota Innova dan Avanza dari uang NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) Pilgub Lampung yang disimpan di Bank Mandiri dan BRI.

Tak hanya itu, Bawaslu Lampung juga mendapatkan bonus dari BRI sebuah mobil Innova dan Avanza dengan pinjam pakai hingga tahapan Pilgub usai, ditambah juga bonus meubilair.

Budiono menilai, hibah pemberian mobil tersebut sudah masuk gratifikasi, dan harusnya hal ini dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum.

“Penegak hukum harus maju melakukan penyelidikan. Sebab hal ini tidak perlu menunggu laporan, karena media juga sudah menyampaikan ini. Karena ada kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap penempatan dana oleh KPU,”katanya, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, tidak dilaporkannya perihal tersebut ke KPK merupakan sebuah pelanggaran.  Seharusnya KPK, penyidik dan kejaksaan bisa mulai melakukan pemeriksaan.

"Karena isu ini kan sudah berkembang di daerah, khususnya Lampung, dikhawatirkan adanya unsur gratifikasi,”tandasnya.

Karena menurutnya, dalam undang-undang , jelas dalam waktu 30 hari tidak dilaporkan ke KPK, gratifikasi akan berubah menjadi suap.

Apabila ini bukan unsur gratifikasi, harus diterangkan, sehingga  jangan sampai hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Menurut saya harus segera dilakukan penyelidikan, karena ini sudah berkembang di masyarakat, " kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung  Nanang Trenggono menjelaskan, mobil  tersebut resmi dari MOU dengan Bank Mandiri, dengan tujuan untuk menyukseskan Pilkada.

"Terkait ini kita sebelumnya sudah menjalankan kordinasi dan rapat dengan seluruh KPU se Indonesia, dan meminta KPU Jawa Barat untuk konsultasi dengan KPK, dan diperbolehkan asalkan itu masuk sebagai aset negara," kata dia.

Nanang juga menjelaskan, sesuai dengan surat nomor 723 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPU RI bahwa dalam Pilkada tidak boleh memilih bank yang berkonsoliasi dengan pasangan calon.

"Jadi kalo kita dapat uang itu enggak boleh, tapi kalau berupa barang itu menjadi aset negara, makanya di STNK mobil itu tertulis miliki KPU Lampung jalan Gajah Mada nomor 87, bukan nama perorangan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah juga menjelaskan, jika pemilihan Bank BRI sebagai tempat menyimpan dana sudah sejak 2012.

“Pada saat MoU nota hibah kami juga sudah sertakan nomor rekening itu (Bank BRI),” kata Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah.

Dalam hearing terungkap, jika dari penyimpanan anggaran tersebut, KPU Lampung mendapat “bonus” berupa dua unit kendaraan roda empat yang menjadi aset KPU RI.(Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->