Supir Angkot Nyambi Jual Ekstasi Ditangkap di Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi ketika sedang menunggu calon pembelinya di Tanjung Aman.
Tersangka itu dalam kesehariannya juga berprofesi sebagai sopir angkutan umum (angkot), tersangka ini berinisial AC (33) yang merupakan warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan ditangkap di Jalan Haji Asni, Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan tersangka telah lama menjadi target oprasi (TO) Polres Lampung Utara dalam kasus pengedaran barang terlarang (narkoba) jenis pil ekstasi di daerah setempat.
"Saat ditangkap, anggota berhasil menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di saku celananya pada saat tersangka tengah menunggu calon pembelinya," kata Iptu Andri, Jumat (31/8/2018).
Selain mengamankan tersangka tersebut berikut barang bukti 10 butir pil ekstasi berlogo rolex itu, saat ini tersangka tengah menjalanibl pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemasok pil ekstasi ini," lanjut Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









