Pengacara Ini Heran, Laporan Kasus Penipuan Oknum PNS di Polresta Mak Jelas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung telah menetapkan oknum PNS Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung, APR, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan lahan bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup dengan korban, Fendi (pemilik lahan).
Selain dilaporkan ke Polda, APR, juga dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Barat, atas dugaan penipuan perumahan tersebut, dengan korban yang berbeda.
Namun, hingga saat ini, penanganan di Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Barat, belum ada kejelasan. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, APR, telah diperiksa penyidik Satreskrim Penyidik Polresta Bandar Lampung.
Dikonfirmasi ke Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengaku, belum mengetahui perkara tersebut.
"Nanti saya cek ya," singkatnya beberapa waktu lalu.
Sama halnya dengan Kapolresta, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung, juga belum mengetahui.
"Saya belum tahu perkara itu, nanti saya cek dulu," kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat ini.
Sementara itu, David Sihombing selaku kuasa hukum korban Fendi yang membuat laporan di Polda Lampung, mengaku heran dengan penanganan perkara tersebut yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Masa Kasat Reskrim nggak tahu perkara itu, setiap laporan yang ditangani Satreskrim dari anggotanya kan pasti dilaporkan ke atasannya, dalam hal ini Kasat Reskrim harus mengetahui. Kok kasat nggak tahu ya, heran saya," kata David, Sabtu (1/9).
Padahal, kata David, kliennya (Fendi) pernah dipanggil oleh Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan korban penipuan lainnya yang dilakukan APR.
"Kalau yang di Polresta dan di Polsek itu, bukan klien saya yang melapor, tapi ada korban (penipuan) lain yang sudah mengangsur, membuat laporan disana. Klien saya pernah diperiksa sebagai saksi di Polresta," ujarnya.
Kendati korban yang melapor di Polresta dan Polsek Tanjungkarang Barat bukanlah kliennya, namun David sangat menyayangkan jika perkara tersebut tidak ada kejelasan, sebab, kata David, perkara tersebut ada kaitannya dengan perkara kliennya yang membuat laporan di Polda Lampung.
"Sebenarnya saya nggak mau mencampuri penanganan yang di Polresta dan Polsek itu, karena saya bukan pengacaranya. Tapi, perkara yang di Polresta dan Polsek itu kan masih berkaitan dengan klien saya. Karena klien saya saja sudah dimintai keterangannya di Polresta," ungkapnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025 -
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 -
Doa Bersama Sambut 2026, Eva Dwiana Minta Bandar Lampung Dijauhkan dari Bencana
Rabu, 31 Desember 2025









