• Kamis, 28 Maret 2024

Kartu Keluarga yang Baru Telah Terbit, Ini Perbedaannya

Minggu, 02 September 2018 - 19.00 WIB
324

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Format Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengalami perubahan.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

BACA: Residivis juga DPO Curanmor Diringkus Polsek Labuhan Ratu

BACA: Kehilangan Surat Nikah? Ini Syarat Mendapatkan Duplikatnya

Dengan format baru tersebut, ada penambahan 2 (Dua) kolom baru, yakni Golongan Darah dan Tanggal Perkawinan yang akan terisi berdasarkan Nomor Surat Nikah, Buku Nikah atau Akta Perkawinan.

"KK sekarang sudah menggunakan format tersebut. Dengan adanya penambahan kolom tersebut, data kependudukan menjadi semakin lengkap," ungkap Kepala Disdukcapil Tulangbawang Barat (Tubaba) Ahmad Hariyanto, baru-baru ini.

BACA: Bripka Yelva Jadi Teladan Warga Tubaba dengan Kloset WC

BACA: Kondisi Sekolah di Pematangsawa Tanggamus Memprihatinkan

Menurut Ahmad Hariyanto, nomor surat nikah atau Akta Perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri atau pun orang tua.

Selain itu, kata dia, dengan adanya kolom tersebut maka berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau hanya sah secara agama. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :

Berita Lainnya

-->