• Kamis, 28 Maret 2024

Kehilangan Surat Nikah? Ini Syarat Mendapatkan Duplikatnya

Minggu, 02 September 2018 - 17.37 WIB
1k

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Untuk mendapatkan duplikat Surat Nikah yang hilang, pemilik tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan yang menjadi pedoman Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Salah satunya KUA Kecamatan Tulangbawang Tengah Kemenag Kabupaten Tubaba yang telah lama menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketika seseorang kehilangan buku nikahnya dan ingin mendapatkan Duplikat Surat Nikah tersebut.

BACA: Rumah Singgah di Lampung Utara Terkesan Tidak Terawat

BACA: Bupati Lampung Timur Buka Festival Tani Makmur

Kemenag Tubaba melalui Kepala KUA Kecamatan Tulangbawang Tengah, Asep Aspanahi mengatakan, yang paling utama ketika warga hendak mendapatkan Duplikat Surat Nikah, maka pernikahan warga tersebut harus tercatat di KUA ketika pernikahannya dilakukan secara resmi.

"Duplikat Surat Nikah itu pun di Kemenag yang ada, kalau di KUA tidak ada," kata dia.

"Kami tidak percaya begitu saja ketika ada yang datang mengatakan buku nikahnya hilang dan minta duplikatnya. Kami tentunya melihat berkas arsip, kalau dia nikah resmi jelas ada dalam arsip,"ungkap Asep melalui pesan singkat, Minggu (02/09/2018).

Kemudian, jelas Asep, dirinya juga tidak akan langsung memberikan duplikat dimaksud meskipun dalam berkas arsipnya ada. Melainkan, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

"Saya tidak bisa percaya begitu saja, karena tanggung jawabnya sangat besar, menyangkut hubungan suami istri," cetusnya.

Asep menuturkan, adapun persyaratan yang ia maksud sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenag yakni pembenaran atas Buku Nikahnya yang asli hilang yang dibuktikan dengan surat dari kepolisian.

"Harus ada surat kehilangan dari Kepolisian, kemudian surat permohonan yang bersangkutan diatas materai 6000, karena itu sudah ketentuannya," papar dia.

Ia juga menerangkan, ketentuan tersebut diterapkan lantaran agar tidak terjadi hal-hal yang dapat memperburuk keadaan terutama dalam kehidupan berumah tangga.

BACA: Polres Lamtim Sosialisasi Transportasi Sehat Merakyat

BACA: Residivis juga DPO Curanmor Diringkus Polsek Labuhan Ratu

Asep juga mengaku, meskipun ketentuan tersebut sudah diterapkan, terkadang masih saja pihaknya terkecoh lantaran ada kepentingan seorang suami atau istri untuk keperluannya sehingga membuat syarat sesuai dengan ketentuan.

"Pernah sering terjadi ada lelaki atau perempuan yang mengaku surat nikahnya hilang dan meminta duplikat, ada juga yang memenuhi syarat dan kami keluarkan, ternyata setelah kami telusuri seseorang ini berbohong maka duplikat tersebut kami cabut, surat pencabutannya kami sampaikan kepada Kepolisian, Pengadilan Agama, dan kepada keluarga yang bersangkutan," pungkasnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :

Berita Lainnya

-->