• Sabtu, 11 Mei 2024

Pengamat: ULP Barang-Jasa di Lampung Bisa jadi Ladang KKN

Minggu, 02 September 2018 - 20.07 WIB
77

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang dan jasa adalah ladang yang strategis untuk dijadikan ajang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh para pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan satu-satunya OPD yang mendapat porsi anggaran terbanyak pada peluncuran APBD tiap tahunnya, sehingga tak heran jika banyak aparatur negara yang tergiur untuk bertindak penyelewengan anggaran.

Apa lagi selama ini ULP pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR di 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung yang seharusnya menjadi lembaga mandiri, permanen, dan independen ternyata masih menyatu dalam dinas tersebut, tentunya hal itu akan menjadi tempat yang sarat akan KKN.

BACA: Kondisi Sekolah di Pematangsawa Tanggamus Memprihatinkan

BACA: Kartu Keluarga yang Baru Telah Terbit, Ini Perbedaannya

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto, karena beban anggaran besar di sana maka perlu benar-benar dilakukan monitoring, pengendalian, dan pencegahan dari bentuk korupsi. Pembenahan sistem sangat diperlukan guna mewujudkan proses transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mengurangi dan menghentikan persoalan itu, dia melihat dari awal ada design kelembagaan yang harus dibenahi tentunya di ULP. ULP diharapkan bisa segera memisahkan diri dari dinas dan menjadi lembaga independen mampu bekerja secara transparan tanpa intervensi.

Dari seluruh pelaksanan program dari APBD itu banyak yang terkait dengan infrastruktur yang menjadi tugas PUPR, karena dinas itu banyak menyedot anggaran tentu Dinas PUPR mendapat perhatian khusus, kebanyakan korupsi itu adanya di Dinas tersebut, jadi dinas itu menjadi bancakan dari pres and pres APBD itu.

"Kalau kita melihat banyak kasus yang bermunculan di Dinas PUPR 15 kabupaten/kota memang salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dalam hal upaya pencegahan memang hal yang semrawut pusatnya berada di ULP barang dan jasa. Sehingga harus segera dibenahi dengan cara memisahkan ULP dari dinas tersebut," ujar Yusdianto, kepada Kupastuntas.co, Minggu (02/09/2018).

BACA: SPBU Terminal Menggala Diduga Main Kotor, Belum Direspons

BACA: Disdukcapil Tubaba Sarankan Perbarui Kartu Keluarga

Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung beberapa hari ini adalah upaya untuk membenahi sistem yang sedang berlangsung.

Ia berharap hasil evaluasi KPK bisa dilaksanakan sebagai bentuk perubahan sistem, meningkatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang barang dan jasa.

"Jadi orang yang masuk dalam struktur ULP harus yang tersertifikasi. Perubahan ULP menjadi badan layanan tersendiri dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati melalui Peraturan Daerah tentang OPD," katanya. (Erik)

Editor :