11 Kali Beraksi, Bandit Ini Berhasil Diringkus Polisi Wonosobo

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sepak terjang Tomi Ali (25), didunia kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau perampokan berakhir.
Warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus ini tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Tersangka omi Ali yang masih muda ini tercatat sudah sebelas kali melakukan kejahatan baik pembegalan (curas) maupun perampokan (curat) di sejumlah tempat di Tanggamus dan Pringsewu.
BACA: Ancam Pejabat, Wakil Wali Kota Bandarlampung Dilaporkan ke Polda
BACA: Anah, 41 Anggota DPRD Ditangkap KPK, Malang Terancam Lumpuh
Tertangkapnya Tomi yang selama ini menjadi salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Wonosobo Polres Tanggamus ini tidak lepas dari pengembangan salah satu rekanya berinisial RO yang telah ditangkap polisi atas kasus lain.
Kapolsek Wonosobo, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, Tomi ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban bernama Misyanto (45) pada tanggal 5 Agustus 2017 lalu. Tomi yang dikenal licin ini, akhirnya ditetapkan menjadi DPO Polsek Wonosobo pada tanggal 12 Agustus 2017.
"Tersangka ini sudah setahun jadi DPO dan menjadi TO (target operasi). Kemudian Minggu (02/09/2018) malam kami mendapat info tersangka ada di kampungnya," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, Senin (03/09/2018).
"Dan sekitar pukul 23.45 malam, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya, di Dusun Sinar Maju Kampung Bayur, Pekon Negara Batin, Kecamatan Kotaagung Barat," lanjut AKP Edi.
Menurut AKP Edi, selain merampok di rumah korban Misyanto. Tersangka telah melakukan kejahatan curas dan curat di 10 tempat di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
"Meliputi sembilan TKP di Kabupaten Tanggamus dan satu TKP di Kabupaten Pringsewu. Dan dalam aksi kejahatannya, tersangka bersama dua temannya berinisial RO yang saat ini tengah menjalani vonis kasus lain, dan IJ masih DPO," terangnya.
BACA: Pembobol Rumah Guru di Tanggamus Diringkus Polisi
BACA: Kapal Ferry jadi Primadona Juli 2018, Ini Persentasenya
Saat ini Tomib ditahan di Polsek Wonosobo dan atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Sementara untuk sepuluh perkara lain yang diakuinya dalam pendataan dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran guna terangnya kasus tersebut," pungkas AKP Edi. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025 -
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
Senin, 07 Juli 2025 -
Krisis LPG 3 Kg di Tanggamus Masih Terjadi, Warga: Harga Rp 35 Ribu
Senin, 07 Juli 2025 -
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025