Hore! Sekarang Buat SIM Bisa Dimana Saja, Asal Punya Ini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jika sebelumnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dimana saja kita berada, kini membuat SIM baru pun bisa dimana saja.
Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut, tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.
"Misalkan warga Bandar Lampung bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polres Lampung Selatan. Dimana saja bisa, misalnya lagi, warga Bandar Lampung bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta Medan. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Yamin melalui Kasi SIM, Kompol M. Reza, Senin (3/9/2018).
Kompol Reza menuturkan, seluruh pemohon, baik dari Lampung maupun luar Provinsi Lampung yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online.
"Untuk di Provinsi Lampung ada dua Polres yang belum melayani secara online, yakni Polres Pesawaran dan Polres Mesuji," jelasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
722 KPM PKH di Lampung Lulus Mandiri, Pengamat: Validasi Data Harus Ketat dan Transparan
Senin, 17 November 2025 -
Lampung - Malaysia Sepakati Akselerasi Penempatan 200 Pekerja Migran ke Sektor Perkebunan
Senin, 17 November 2025 -
BNNP Lampung Tingkatkan Pengamanan Jalur Sumatera, Peredaran Narkoba Semakin Terbatas
Senin, 17 November 2025 -
4.302 KPM di Lampung Diusulkan Lulus PKH dan Terima Bantuan Pemberdayaan Usaha
Senin, 17 November 2025









