• Jumat, 19 April 2024

Polisi Amankan Satu Orang Bacaleg Pelaku Illegal Logging

Senin, 03 September 2018 - 15.58 WIB
99

Kupastuntas.co, Pesawaran - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil menangkap salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai PAN untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Way Khilau dan Kedondong yang terlibat kasus illegal logging. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi saat melakukan ekspos kasus di Mapolres Pesawaran, Senin (3/9/2018).

"Ya salah satu pelaku atas nama Masrirozi (42) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau merupakan Bacaleg DPRD Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya bersama dengan kedua rekannya.

"Selain pelaku Masrirozi kita juga ikut mengamankan Nuhit (52) warga Desa Tebah Jawa, Kecamatan Kedondong dan Tinggar Fernandez (22) warga teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Ketiga pelaku ini kita tangkap pada Selasa (14/8/2018)," ujarnya.

Mengenai status pelaku Masrirozi sebagai salah satu Bacaleg di Kabupaten Pesawaran, polisi juga akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran dan Bawaslu.

"Kita akan segera koordinasi dengan KPU dan Bawaslu mengenai status pelaku sebagai Bacaleg. Nanti, terkait kewenangan statusnya sebagai Bacaleg akan kita serahkan kepada panitia penyelenggara pemilu, tapi untuk proses hukumnya akan terus berlanjut," tukasnya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga pelaku illegal logging tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Awalnya kita banyak mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas penebangan kayu di register 21 KPH Pematang Lebak. Kemudian anggota Intel bekerja sama dengan Satreskrim Polres Pesawaran akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku ini," jelasnya.

Ia pun menerangkan bahwa, selain pelaku polisi juga ikut berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu sonokeling sebanyak 272 Batang.

"Total hasil dari aktivitas mereka ini ada sebanyak 272 batang kayu sonokeling atau sekitar 19,5 kubik dalam bentuk balken, yang akan dijual ke luar kota yang harganya ditafsir bisa mencapai ratusan juta rupiah," terangnya.

"Kalau di jaringan mereka ini, harganya mencapai Rp 15 juta per kubik. Tapi, kalau harga umum bisa mencapai Rp 30 jutaan per kubik," timpalnya.

Ia pun menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Sejauh ini masih tiga orang ini yang kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti, akan kita kembangkan lagi, akan kita urai dari mana dan siapa yang memfasilitasi para pelaku ini. Apalagi para pelaku ini sudah lebih dari satu kali melakukan kegiatan ini," sebutnya. (Reza)

Editor :