• Jumat, 19 April 2024

Awas, Hewan Ternak Berkeliaran Tanpa Pengawasan Bisa Ditangkap dan Denda

Selasa, 04 September 2018 - 20.20 WIB
432

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak liar di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung, belum diberlakukan secara optimal. Hal ini terbukti hewan ternak masyarakat masih berkeliaran di tempat umum. Padahal, Perda tentang penertiban ternak liar di daerah ini, sudah disahkan oleh DPRD setempat tahun 2017 yang lalu.

Kasat Pol PP Pesibar Syaikhul Anwar melalui Kepala Bidang (kabid) peraturan perundang-undangan dan SDA, Antoni Fikri di ruang kerjanya Selasa (04/09/2018), menjelaskan bahwasannya yang mengatur ketertiban hewan ternak yakni Perda trantibum nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pada pasal 26 tentang tertib usaha peternakan.

"Pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa pengembalaan, dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh tim petugas penegak perda," jelas Antoni.

Dilanjutkan Antoni, sejauh ini perda tersebut masih tahap sosialisasi ke kecamatan-kecamatan.

"Saat ini sosialisasi masih berjalan, tinggal 3 kecamatan yang belum yakni Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Lemong dan Kecamatan Pulau Pisang," paparnya.

Setelah sosialisasi selesai, baru akan dilakukan penertiban oleh tim penegak perda bersama tim. Apabila ditemukan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya, maka akan dilakukan penangkapan.

Setelah itu, kata Antoni, hewan ternak liar tersebut dibawa ke penampungan. Pemilik ternak bisa mengambil ternaknya dengan menebus denda administrasi.

"Prosesnya pemilik bisa mengambil kembali hewan ternak tersebut kepada petugas tim penegak perda. Dikenakan denda sanksi administrasi," ungkapnya.

Ditandaskannya, waktu paling lama untuk menebus ternak tersebut yakni 5 x 24 jam setelah ditangkap.

"Dan apabila dalam waktu tersebut pemilik ternak tidak menebus denda sanksi administrasi maka pemkab dapat menjual melalui lelang untuk umum," pungkasnya. (Nova)

Editor :