• Jumat, 29 Maret 2024

Kurangi Antrean, Mulai 1 September Peserta BPJS Kesehatan Wajib Gunakan Rujukan Online

Selasa, 04 September 2018 - 10.47 WIB
36

Kupastuntas.co, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk menggunakan sistem rujukan online mulai 1 September 2018. Penggunaan sistem ini dilakukan demi membuat proses rujukan oleh peserta lebih cepat dan bisa didata dengan tepat waktu.

"Digitalisasi rujukan ini mendekatkan peserta dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (3/9/2018).

Sistem rujukan online ini diluncurkan dalam tiga fase uji coba dari 15 Agustus 2018 hingga 30 September 2018. Fase pertama untuk sosialisasi, fase kedua untuk penerapan rujukan online secara luas, dan fase ketiga untuk pengaturan rumah sakit rujukan dari para peserta nantinya.

Pada pelaksanaan fase pertama, sebanyak 19.937 dari 22.443 unit fasilitas kesehatan tahap pertama di seluruh Indonesia telah berhasil memulai sistem rujukan ini. Sisanya yaitu 2.506 belum berhasil lantaran adanya masalah atau tidak tersedianya jaringan internet yang cukup dan stabil.

Pada fase kedua dan ketiga, BPJS akan mengupayakan agar 2506 fasilitas lain bisa segera siap mengikuti rujukan online ini. Namun jika pun masih ada masalah jaringan internet di lapangan, maka BPJS tetap menyediakan pengecualian. (tempo)

Editor :

Berita Lainnya

-->