Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selain mengamankan sebanyak 32 pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3), jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di wilayah Pelabuhan Bakauheni pada pertengahan Agustus lalu. Hal ini terungkap dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (4/9/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menyatakan barang bukti miras yang disita sebanyak 393 kardus dengan jumlah rincian sebanyak 4.716 botol.
Ia menyebutkan, ribuan botol miras tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan menggunakan dua unit kendaraan truk, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Saat ini masih diselidiki, kami juga tengah meminta keterangan dari sopir kendaraan itu," jelasnya.
Kapolres mengatakan, miras-miras yang disita petugas karena tidak mengantongi surat resmi tersebut bernilai sekitar Rp 4 miliar. (Dirsah)
Berita Terkait: Sepanjang Ops Sikat Krakatau 2018, Polres Lamsel Gulung 32 Tersangka C3
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









