DPO Ditpolairud Polda Lampung Diamankan Polres Lambar

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto membenarkan bahwa team Landak Tekab 308 Polres Lambar pada Sabtu (09/09/2018) sekitar pukul 03.00 WIB telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Dekerasan (Curas) Perampokan di wilayah perairan Laut Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditpolairud Polda Lampung.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-1146/VIII/2018/POLDA LPG/Dit Polair, tanggal 28 juli 2018 dengan pelapor atau korban atas nama Hj Nur Hayanti (52) warga kelurahan Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan maringgai, Lampung Timur.
"Pelaku yang kita amankan yaitu DS (35) yang merupakan warga Kampung Dente Teladas, Desa Kekatung Kecamatan Gedung meneng, Tulang Bawang. Atas dasar Info DPO dari Kasubdit Gakkum Ditpolairud bahwa pelaku termonitor keberadaannya di wilayah Sumber jaya Lambar, kemudian dilakukan penyelidikan oleh team Tekab 308 Polres Lambar dan setelah mengetahui keberadaanya lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku," Kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/09).
Saat dilakukan penangkapan tulis Kapolres, pelaku mencoba melarikan diri dengan terjun di dalam air di bawah rumah tempat pelaku berada selama waktu kurang lebih 3 jam anggota mencari pelaku di dalam air di bawah rumah akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Alhamdulillah pelakunya sudah bisa kita amankan. Untuk tindakan kepolisian selanjutnya yaitu melengkapi Mindik dan Koordinasi dengan Ditpolairud Polda Lampung," Tulisnya lagi. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Resmi Dibentuk, Koperasi Merah Putih Desa Kerang Lampung Barat Siap Jadi Motor Ekonomi
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Bupati Lambar Lantik 14 Kepala Puskesmas, Tegaskan Layanan Kesehatan Harus 24 Jam
Jumat, 25 Juli 2025 -
Parosil Tekankan Percepatan Program dan Sinergi OPD Usai Rotasi Jabatan
Kamis, 24 Juli 2025 -
Pemkab Lambar Bersama Bulog Salurkan 590.680 Kilogram Beras untuk 29.534 KPM
Rabu, 23 Juli 2025