• Sabtu, 16 Mei 2026

Driver Ojek Online Bandarlampung Cabuli Penumpangnya di Semak-Semak, Ini Kronologinya

Minggu, 09 September 2018 - 20.28 WIB
35

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak mampu menahan nafsu, seorang driver ojek online diancam pidana kurungan selama sembilan tahun.

Driver ojek online, yang diketahui bernama Suban Qohar (24), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton ini bakal diancam di hotel prodeo selama sembilan tahun lantaran nekat melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah penumpangnya sendiri.

Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu (09/09/2018).

BACA: Wali Murid Jengkel Guru SMPN 2 dan 3 Pematangsawa Jarang Mengajar

BACA: Pria Paruh Baya di Lamsel Mengakhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.

"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.

Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.

"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.

Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku, dengan mengancam pelaku pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.

BACA: Tegakkan Perda, Satpol PP Tubaba Memilih Menghindari Cara Kekerasan

BACA: Kisah Nursaka, Bocah SD yang Lintasi Batas Negara Demi Sekolah

Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.

"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.

Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.

"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya. (Tribun Lampung)

Editor :