Masih Bau Kencur Dua Bocah Sudah Berani Mencuri
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Selang dua hari setelah melakukan pencurian notebook dan handphone milik warga RT 01 RW 01 Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, dua anak di bawah umur ditangkap polisi.
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan jajarannya telah berhasil menggungkap kasus pencurian notebook dan handphone yang dilakukan oleh dua orang ABG, DB (16) dan RM (15) yang masih berstatus pelajar.
Baca Juga: Keren, Dua Siswa SMK Temukan Alat Deteksi Narkotika dalam Makanan
"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (08/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kotabumi Utara bersama team Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (09/9/2018).
Dengan kronologis penangkapan terhadap pelaku berinisial DB (16) yang diamankan di kediaman orang tuanya di Dusun Kandau, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, sedangkan pelaku RM (15) diamankan di Jalan Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Baca Juga: Tagam Sinaga : Ada 13 Jaringan Narkoba di Lampung
Dasar penangkapan, lanjut Aris Satrio Sujatmiko, atas laporan korban Nurfadillah (39) warga Dusun Sawojajar, RT 01 RW 01, Kecamatan Kotabumi Utata dalam LP/89/B/IX/2018/Polda LPG/polres Lamut/SPK Sek KTBU, tanggal 05 September 2018 lalu.
Kronologis kejadian, Rabu (05/9/2018) kedua pelaku melancarkan aksinya yang diperkirakan dari pukul 09.00 WIB - 14.20 WIB, di rumah korbannya.
Baca Juga: Kangen Anak, Buronan Kasus Narkoba Ini Diringkus Polisi Saat Pulang Kampung
Menurut Kapolsek Kotabumi Utara itu, motif kedua pelaku dengan masuk ke dalam rumah korbannya yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara merusak lubang pentilasi dapur rumah korban, setelah itu korban memasuki rumah tersebut dan mengambil barang berharga milik korbannya.
Pada kejadian itu korban melaporkan mengalami kerugian diantaranya uang tunai Rp 30 juta, 1 unit notebook merek Asus warna hitam, 1 unit handphone merek Lennovo warna hitam tanpa sim card, dan tabungan (celengan) yang berisikan uang sekitar Rp 200.000, jelas Aris.
Baca Juga: Tangkap TO Pengedar Ekstasi, Satresnarkoba Polres Lampung Utara Lakukan Undercover Buy
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya, lanjutnya, berupa 1 unit notebook dan 1 unit handphone, dan kedua orang tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindakannya yang telah melakukan kasus pencurian dengan keduanya terancam masuk dalam pelanggaran Pasal 363 KUHPidana," pungkas Aris Satrio Sujatmiko. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








