• Jumat, 26 April 2024

Perkara Mobil, Ibu Ini Polisikan Mantan Suaminya Karena Menipu

Senin, 10 September 2018 - 15.04 WIB
562

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ismi Cholidah (26), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, melaporkan mantan suaminya berinisial ES, ke Polresta Bandar Lampung.

ES dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B-1/3679/IX/2018/LPG/Resta Balam, tanggal 7 September 2018.

Dalam surat laporan tersebut, ibu satu anak ini mengalami kerugian berupa satu unit mobil Honda HR-V RU5 1.8 Tahun 2016 warna putih Orchid Mutiara, total kerugian sebesar Rp105 juta.

"Saya terpaksa membuat laporan ini (penipuan) ke Polresta Bandar Lampung, karena tidak ada i'tikad baik dari dia (ES)," kata Ismi, Senin (10/9).

Ismi menjelaskan, kasus penipuan ini berawal ketika terlapor (ES) memberikan satu buah unit mobil HRV sebagai hadiah pernikahan. Mobil tersebut dibelikan ES untuk Ismi secara kredit dengan DP Rp210 juta.

Namun, karena ada permasalahan rumah tangga, keduanya memutuskan bercerai dan ES tidak lagi melanjutkan angsuran mobil tersebut. Hal itu diketahui Ismi setelah dirinya dihubungi oleh pihak BCA Finance, bahwa angsuran mobil tersebut telah menunggak. Ismi pun akhirnya membayar tunggakan tersebut.

"Ternyata ES membuat surat pernyataan kepada pihak BCA Finance yang isinya tidak akan lagi membayar angsuran mobil tersebut. Saat ini mobil tersebut dipegang oleh mantan istri saya yang bernama Ismi, dan saat ini saya tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut," jelas Ismi menirukan isi surat pernyataan ES.

Masih dalam surat pernyataan itu, kata Ismi, ES meminta pihak BCA Finance untuk mengambil mobil tersebut dari saudari Ismi.

"ES memberikan surat kuasa sepenuhnya kepada pihak BCA Finance untuk mengambil mobil tersebut dari pihak manapun yang memegang unit tersebut saat ini," terang Ismi.

Anehnya, kata Ismi, setelah tunggakan mobil itu dilunasi, beberapa bulan kemudian, ES tiba-tiba mengambil mobil tersebut secara paksa di rumah pengacaranya yang berada di Jalan Basuki Rahmat sekitar bulan April 2018.

"Saat mengambil mobil itu, dia (ES) buat surat pernyataan bahwa dia (ES) bersedia memberikan uang sebesar Rp105 juta kepada saya. Dan paling lambat lima bulan setelah surat ditandatangani, sehingga tidak ada lagi masalah hukum diantara kedua belah pihak. Nah, setelah batas waktu (5 bulan) sudah lewat, tidak ada i'tikad baik dari dia (ES), makanya saya buat laporan ke polisi. Jadi Rp105 juta itu bagi dua dari DP mobil tersebut," kata Ismi.

Ibu satu anak ini menambahkan, bahwa ES hingga saat ini pasca bercerai tidak pernah menafkahi dirinya dan anaknya.

"Anak saya umur 10 bulan, dan saya dari melahirkan sampai sekarang ini, tidak ada tanggungjawab dia (ES) menafkahi saya dan anaknya. Dia (ES) sempat mengelak kalau itu bukan anaknya, bahkan saya menantang untuk melakukan tes DNA," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, menegaskan, akan menindaklanjuti laporan korban penipuan tersebut.

"Segera kami tindak lanjuti," tegas Murbani. (Oscar)

Editor :