Dikenal Licin, Akhirnya Pengedar Sabu Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Terkenal licin seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kotabumi akhirnya Senin malam berhasil diamankan team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan SU (31) alias Buyuk merupakan tersangka yang sudah lama masuk di dalam target operasi (TO) jajarannya.
Penangkapan terhadap tersangka (SU) itu, menurut Kapolres dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, dan pengerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kosong yang biasa dipergunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
"Tersangka ini merupakan TO lama yang terkenal licin, bahkan pada saat dilakukan penangkapan pun tersangka sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh tim, namun tersangka masih berupaya lari sampai menyeberangi sungai, tapi karena tim daro satresnarkoba tidak ingin kehilangan buruannya pengejaran terus dilakukan, alhasil tersangka berhasil diamankan," papar AKBP Eka Mulyana.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, tersangka SU (31) alias Buyuk tersebut ditangkap oleh team opsnal pada Senin malam (10/9/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
Dasar penangkapan sesuai dengan LP / 1046 - A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, kepada tersangka kita lakukan pengejaran hingga di seberang sungai karena tersangka sempat melarikan diri ketika dilakukan pengerebekan di TKP transaksi awal.
"Tersangka SU, berhasil diamankan, tapi dua rekannya berhasil melarikan diri, dan dari tersangka kita mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang ditafsir dengan harga jual Rp600.000 dan Rp200.000," jelas Andri Gustami.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka SU ini merupakan pengedar yang sudah lama menjadi target kita, namun karena dia (tersangka) terkenal licin sehingga baru berhasil diamankan tadi malam," ujar Andri Gustami, seraya mengatakan anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka.
Ditambahkannya, tersangka SU alias Buyuk merupakan warga Gang Singgamata, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"SU ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dan ditangkap di TKP Jalan Raden Intan, Gang Singgamata 1, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025