• Jumat, 26 April 2024

Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Bergilir Sekaligus Curas dan Pornografi Ditangkap

Selasa, 11 September 2018 - 15.30 WIB
216

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pelarian Ramzi (32) selama sembilan bulan berakhir sudah. Tersangka kasus perkosaan dan pencabulan bergilir, pencurian dengan kekerasan (curas) serta pornografi seorang pelajar SMA di Kota Agung ini dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Sabtu (8/9/2018) dinihari.

Ramzi yang merupakan warga Pekon Sukabanjar,  Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ini diringkus di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng, Tangerang, Banten, oleh Tekab 308 Polres Tanggamus yang selama berhari-hari mengintai keberadaan tersangka di Tangerang.

Selanjutnya, pria berperawakan sedang dan bertato di lengan kirinya ini langsung dibawa ke Polres Tanggamus guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya terhadap korban seorang pelajar putri sebuah SMA di Kota Agung  berinisial S (18), dan rekan S berinisial SU (23), warga Kecamatan Kota Agung.

Dimana pada Minggu, 3 Desember 2017 lalu sekitar pukul satu siang, Ramzi bersama tiga temannya, Mulyadi (yang sudah ditangkap duluan), RZ dan IY (DPO) telah melakukan perkosaan dan pencabulan bergilir, pencurian dengan kekerasan (curas) serta pornografi terhadap korban S dan SU, di Pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus,  AKBP I Made Rasma, Selasa (11/9/2018) mengatakan, tersangka Ramzi ditangkap disalah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng ,Tangerang, Banten.

"Alhamdulillah setelah tim Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan berhari-hari di Tangerang, akhirnya tersangka Ramzi berhasil ditangkap pada Sabtu (8/9/2018) dinihari," kata AKP Devi Sujana.

Menurut AKP Devi Sujana, tersangka Ramzi merupakan pelaku utama dan tergolong sadis dalam kejahatannya yang tergolong biadab tersebut.

"Tersangka Ramzi ini yang mengatur dalam kejahatan perkosaan, pencabulan, curas dan pornografi dengan memerintahkan tersangka lain merekam adegan mesum korbannya. Korbannya ini dipaksa berbuat mesum dan direkam para tersangka," terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian korban korban, sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih ditahan di Polres Tanggamus.

Dan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul

dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.

Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam perkara tersebut tersangka Ramzi merupakan tersangka kedua yang telah ditangkap. Karena sebelumnya seorang tersangka lain Mulyadi terlebih dahulu ditangkap pada Selasa, 5 Desember 2017, jam 16.00 Wib, dirumahnya.

"Telah 2 tersangka ditangkap dan 2 lainnya berinisial RZ dan IY telah ditetapkan DPO, dalam pencarian," pungkas AKP Devi Sujana. (Sayuti)

Editor :