Gugatan Bacaleg PAN dan Golkar yang Tak Memenuhi Syarat Dikabulkan KPU

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menggelar sidang mediasi gugatan yang dilakukan oleh PAN dan Golkar terkait keputusan Komisi Pemilihan Umu (KPU) Lampung yang menyatakan 2 bacaleg partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Lampung menyatakan Bacaleg atas nama Ahmad Junaidi Sunardi asal Partai Golkar dapil 7 Lampung Tengah dan Bonaza Kusumu Bacaleg dari partai PAN dapil 7 meliputi Lampung Tengah dikarenakan kedua bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat pengumuman sebagai mantan terpidana di media massa (tidak memberikan pengumuman di media massa kalau mereka mantan terpidana).
Pimpinan mediasi, Hermansyah mengatakan dalam majelis mengabulkan permohonan pemohon (PAN dan Golkar) dalam gugatan yang diajukan ke Bawaslu Lampung.
"Iya benar, permohonan pemohon (PAN dan Golkar) dikabulkan oleh termohon (KPU Provinsi Lampung)," ungkapnya usai menjalani persidangan di Kantor Sentra Gakkumdu, Rabu (12/09/2018).
Hermansyah juga menerangakan, untuk Golkar permohonannya langsung dipenuhi, oleh karena itu caleg bisa langsung diterima dan memenuhi syarat. Namun PAN harus melengkapi persyaratan yang ditunggu sampai Kamis (13/09/2018) jam 16.00 WIB besok.
"Mediasi itu kesepakatan antar pihak. Kami majelis hakim mediasi bersifat pasif. Sederhananya kalau permohonan partai diterima KPU ya selesai," jelasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025 -
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025