Gugatan Bacaleg PAN dan Golkar yang Tak Memenuhi Syarat Dikabulkan KPU
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menggelar sidang mediasi gugatan yang dilakukan oleh PAN dan Golkar terkait keputusan Komisi Pemilihan Umu (KPU) Lampung yang menyatakan 2 bacaleg partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Lampung menyatakan Bacaleg atas nama Ahmad Junaidi Sunardi asal Partai Golkar dapil 7 Lampung Tengah dan Bonaza Kusumu Bacaleg dari partai PAN dapil 7 meliputi Lampung Tengah dikarenakan kedua bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat pengumuman sebagai mantan terpidana di media massa (tidak memberikan pengumuman di media massa kalau mereka mantan terpidana).
Pimpinan mediasi, Hermansyah mengatakan dalam majelis mengabulkan permohonan pemohon (PAN dan Golkar) dalam gugatan yang diajukan ke Bawaslu Lampung.
"Iya benar, permohonan pemohon (PAN dan Golkar) dikabulkan oleh termohon (KPU Provinsi Lampung)," ungkapnya usai menjalani persidangan di Kantor Sentra Gakkumdu, Rabu (12/09/2018).
Hermansyah juga menerangakan, untuk Golkar permohonannya langsung dipenuhi, oleh karena itu caleg bisa langsung diterima dan memenuhi syarat. Namun PAN harus melengkapi persyaratan yang ditunggu sampai Kamis (13/09/2018) jam 16.00 WIB besok.
"Mediasi itu kesepakatan antar pihak. Kami majelis hakim mediasi bersifat pasif. Sederhananya kalau permohonan partai diterima KPU ya selesai," jelasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026 -
Jaksa Telusuri Aset Atas Nama Nanda Indira di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
Selasa, 30 Juni 2026 -
Enam Debt Collector Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Salah Satunya Pensiunan Polisi
Selasa, 30 Juni 2026 -
Hiswana Migas Usul Stok Solar Subsidi Ditambah untuk Akhiri Antrean
Selasa, 30 Juni 2026








