JPU Siap Berikan Tuntutan Berat untuk Tersangka Kasus Narkoba Lapas Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, I Made, memastikan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus narkoba oknum PNS Lapas kelas II B Way Kanan Gris Aka Putra, akan memberikan tuntutan hukum yang tinggi dalam persidangan nanti.
"Kejaksaan Negeri mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Way Kanan. Tentunya dengan memberikan tuntutan tinggi kepada tersangka saat sidang nanti,"kata Made saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu siap menindaklanjuti pembuktian terhadap pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Gris Aka Putra yang nantinya dilimpahkan Polres Way Kanan.
Disinggung terkait sejauh mana kemajuan pendalaman kasus itu sendiri, I Made menjelaskan laporan sudah diterima pihaknya.
"Kalau laporannya sudah kami terima tapi belum pelimpahan P21. Masih dalam pemeriksaan polisi untuk perlengkapan berkas tahap II,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Pemkab Way Kanan Aktifkan Klinik Hewan untuk Cegah Rabies
Kamis, 23 Oktober 2025 -
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025









