• Sabtu, 27 April 2024

Mau Kampanye? Perhatikan Dulu Aturan Main Kampanye dari KPU Berikut Ini

Kamis, 13 September 2018 - 19.19 WIB
270

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mensosialisasikan terkait apa saja batasan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh KPU kabupaten/kota se-provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (13/09/2018).

Sesuai dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 23 terkait proses kampanye dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif (DPRD dan DPD) KPU membatasi jenis, jumlah, dan materi yang ada dalam APK dan juga metode pembuatan serta penyebaran bahan kampanye.

Komisioner KPU provinsi Lampung Solihin mengungkapkan, terdapat beberapa batasan yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, baik parpol, bacaleg DPD RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung, seperti metode penyebaran bahan kampanye, materi kampanye dan juga sosialisasi tatap muka.

Dia menerangkan, terkait sosialisasi atau kampanye tatap muka, baik capres maupun anggota legislatif terbagi menjadi 3 yakni pertemuan terbatas, rapat umum dan juga tatap muka secara terbuka.

"Untuk pertemuan terbatas yang diselenggarakan secara tingkat nasional maksimal 3000 orang, tingkat provinsi 2000 dan tingkat kabupaten 1000 dan dilakukan di ruang tertutup atau gedung, sedangkan untuk rapat umum dilakukan di tempat terbuka dan tidak ada batasan peserta, sedangkan untuk kampanye tatap muka bisa dilakukan di dalam ruangan dan tidak ada batasan jumlah peserta," ungkapnya.

Solihin juga menerangkan terkait bahan dan materi yang ada dalam bahan kampanye sudah diatur dalam PKUP 23 2018 pasal 23 yang meliputi:

a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

"Alat peraga tersebut tidak boleh di pasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," ungkapnya.

Solihin menambahkan KPU juga memfasilitasi pengadaan APK, untuk yang di provinsi berupa baliho, sedangkan kabupaten spanduk dan baliho, serta iklan di media sosial.

"Untuk fasilitas dari KPU tergantung dengan anggaran yang dimiliki oleh KPU. terkait itu KPU Lampung akan menunggu laporan dari KPU kabupaten, terkait jumlah titik yang tersedia dan akun media apa saja, itu paling lambat H-3 sebelum masa kampanye, berarti tanggal 20 September mendatang," ujarnya.

Selain itu, Solihin juga mengungkapkan peserta pemilu atau bacaleg boleh membuat APK secara pribadi, dengan syarat dikoordinir oleh parpol pengusung, kecuali Bacaleg DPD RI. Kemudian, lanjut Solihin, untuk materi dan desain pada APK paling sedikit hanya memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

"Peserta Pemilu boleh mencetak APK secara pribadi, tetapi harus dikoordinir oleh parpol dan harus mengutamakan bahan yang mudah didaur ulang," kata dia. (Sule)

Editor :