• Jumat, 29 Maret 2024

Polda Lampung Ungkap Kasus Garam Ilegal 50 Ton

Kamis, 13 September 2018 - 11.40 WIB
117

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti memasarkan garam ilegal, Hariyanto warga Sukabumi, Way Laga ditangkap petugas kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (31/8/2018) lalu. Merk garamnya bernama UD Tiga Permata.

"Garam ini diedarkan di pasar tradisional. Diamankan karena tidak ada izin edar dari BPOM," ujar Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga: Polisi Tanjungraya Mesuji Tangkap Pelaku Pengganda Uang

Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menuturkan, agar masyarakat lebih mengamati kemasan garam yang akan dikonsumsi.

"Kalau secara kasat mata, kita susah membedakan. Sebaiknya masyarakat memperhatikan tulisan izin yang bertuliskan BPOM," ujarnya.

"Karena produk garam tersebut nantinya akan berdampak pada kesehatan. Mengakibatkan timbulnya penyakit gondok dan membuat pertumbuhan menjadi melambat, atau sering disebut terjangkit penyakit stunting (pengerdilan)," terangnya.

Baca Juga: KPK Periksa Ketum Perti Terkait Kasus Suap Bupati Lamsel

Atas perbuatan tersebut, tersangka dinyatakan melanggar pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yakni yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

"Sementara pasal tersebut yang kita terapkan," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Tersangka Hariyanto menuturkan, garam tersebut didatangkan dari Jepara, Jawa Tengah. Peredaran garam tersebut sudah berjalan selama enam tahun.

"Per 1 Kilogram dijual Rp 3 ribu. Tiap bulan saya pesan 20 Kilogram untuk diedarkan di Kota Bandar Lampung," imbuhnya. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->