• Rabu, 24 April 2024

Polisi Tanjungraya Mesuji Tangkap Pelaku Pengganda Uang

Kamis, 13 September 2018 - 09.54 WIB
100

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Misran warga Sumber Fajar, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap aparat dari Polsek Tanjungraya, Kabupaten Mesuji karena diduga terlibat praktik penggandaan uang.

Misran ditangkap atas laporan warga Mesuji yang merasa tertipu atas praktik perdukunan bermodus penggandaan uang tersebut.

Baca Juga:  Pengelolaan Pelabuhan di Pesawaran Terkendala Perda

Kapolsek Seputih Banyak, AKP Riki Ganjar Gumilar, saat dihubungi membenarkan penangkapan terhadap Misran.

"Ya. Anggota Polsek Tanjungraya minta bantuan untuk menangkap pelaku di Seputih Banyak. Lebih jelasnya konfirmasi langsung aja ke polseknya. Karena kejadian di Mesuji," ujar Riki, Selasa (11/9/2018).

Sebelumnya, Kapolsek Tanjung Raya, Mesuji, Iptu Taka menjelaskan, korban penipuan penggandaan uang adalah Paidi (56) bin Kromo warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, yang melapor ke polisi pada 11 Agustus 2018.

Baca Juga: KPK Periksa Ketum Perti Terkait Kasus Suap Bupati Lamsel

Modus operandi yang dipakai pelaku, yakni menjanjikan bisa mengambil uang gaib dan menggandakan uang. Syaratnya, ada uang mahar sebagai alat untuk membeli minyak japaron seharga Rp 211 juta.

Setelah itu, pelaku melakukan ritual di rumah rekan korban dengan cara minyak tersebut dimasukkan ke kardus dan ditutup dengan bendera Merah Putih.

"Kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah dari pelaku. Namun setelah menunggu hampir empat bulan lamanya, korban membuka paksa kardus. Ternyata uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga korban baru tersadar tertipu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 211 juta," kata Iptu Taka.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Atas laporan itu, polisi mengejar pelaku.

"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku penipuan tersebut di kediamannya. Saat ini pelaku berada di Mapolsek Tanjungraya, dan dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu buah kardus, bendera merah putih, minyak japaron, dan uang tunai Rp 400 ribu sebagai pemancing uang gaib," kata Taka. (Towo)

Editor :