Bawaslu Lampung Soroti Banner yang Terdapat Logo Partai dan Nomor Urut
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyoroti banner, spanduk dan baliho yang mencantumkan Logo partai dan nomor partai yang saat ini sudah tersebar di Kota Bandar Lampung dan seluruh kabupaten kota lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat memberi pengantar dalam rapat koordinasi bersama mitra kerja pengawasan pemilihan umum di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Jumat (14/09/2018).
Baca Juga: Pendapatan Pemda Way Kanan Tahun 2018 Diperkirakan Meningkat
Khoiriyah menerangkan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta untuk menawarkan visi-misi dan program kerja peserta dalam pemilu.
Khoir menerangkan, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September sampai 13 April 2019, akan tetapi, saat ini sudah banyak sekali ditemukan sepanduk, baliho yang sudah terpasang baik di kota maupun kabupaten.
Baca Juga: Makam Leluhur Lampung Dikabarkan Rusak, PWI Bentuk Tim Check and Re-check
"Terkait hal itu, kita sudah lakukan inventarisasi, dan menyurati parpol untuk menurunkan, tetapi sampai saat ini masih ada ada yang belum menurunkan," ungkapnya.
Khoir juga menerangkan, spanduk atau banner yang Bawaslu tertibkan sebelum masa kampanye merupakan banner-banner yang terdapat logo parpol dan no urut parpol. Hal ini dilakukan karena untuk saat ini yang menjadi peserta pemilu adalah Parpol, sedangkan untuk Bacaleg baik DPD dan DPRD belum ditetapkan sebagai peserta pemilu dikarenakan belum ditetapkan sebagai DCT.
Baca Juga: Diduga Pungli SIM, Mabes Polri dan Polda Lampung Amankan Anggota Polres Lamteng
"Kita ambil contoh, banner yang bergambar Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Makhruf Amin di dalam banner tersebut tertera logo Partai dan nomor partai itu yang membuat Bawaslu melayangkan surat untuk penuruan," ujarnya.
"Yang kita tertibkan Parpolnya bukan calon presidennya, karena Capres dan Cawapres belum masuk sebagai peserta pemilu, jadi belum termasuk kedalam pelanggaran," tandasnya. (Sule)
Baca Juga: Kasus Pungli SIM Oknum Polres Lamteng Hampir Mirip Kejadian di Polres Kediri
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026








