Pemprov Lampung: PNS Terlibat Korupsi akan Diberhentikan Tidak Hormat
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan tegas akan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010.
Baca Juga: Sebanyak 341 Kg Ganja Asal Aceh Diselundupkan di Mesin Genset
"Dari ketentuan tersebut, kami akan menyampaikan nama-nama kepada Gubernur dan sanksi akan ditetapkan melalui putus dengan sanksi PDTH," kata Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Diduga Keracunan Limbah Perusahaan, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tulang Bawang
Ditambahkannya, pihaknya telah mendapatkan beberapa nama PNS yang terlibat korupsi. Namun, daftar nama hanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. "Itu (nama-nama) ASN ada di BKD ya, kita tetap melakukan upaya lah ya untuk melakukan putusan PDTH," ujarnya. (LP)
Berita Lainnya
-
Rakor Perdana 2026, Pemprov Lampung Targetkan Seluruh Desa Produksi Pupuk Cair Organik
Senin, 05 Januari 2026 -
Gubernur Mirza Pastikan Tunda Bayar 2025 Segera Diselesaikan
Senin, 05 Januari 2026 -
Gandeng Akademisi dan TNI, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Gempa Megathrust
Senin, 05 Januari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Juara 1 Fotografi Nasional di CORIS 2025
Senin, 05 Januari 2026









