Pemprov Lampung: PNS Terlibat Korupsi akan Diberhentikan Tidak Hormat
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan tegas akan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010.
Baca Juga: Sebanyak 341 Kg Ganja Asal Aceh Diselundupkan di Mesin Genset
"Dari ketentuan tersebut, kami akan menyampaikan nama-nama kepada Gubernur dan sanksi akan ditetapkan melalui putus dengan sanksi PDTH," kata Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Diduga Keracunan Limbah Perusahaan, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tulang Bawang
Ditambahkannya, pihaknya telah mendapatkan beberapa nama PNS yang terlibat korupsi. Namun, daftar nama hanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. "Itu (nama-nama) ASN ada di BKD ya, kita tetap melakukan upaya lah ya untuk melakukan putusan PDTH," ujarnya. (LP)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026








