Pelaku Curanmor yang Ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampura Ternyata Pecandu Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menggunakan kunci leter T rupanya pecandu narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan hal itu diketahui pada saat pelaku ditangkap. Saat penangkapan, pelaku didapat tengah asik mengomsumsi sabu-sabu di rumahnya.
Berita Terkait: Lagi Asik Nyabu, Pelaku Curanmor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampura
Barang bukti narkoba yang diamankan aparat Polres Lampung Utara dari NA (25) tersangka pelaku spesialis pencurian sepeda motor menggunakan kunci leter T ini, selain kunci leter T dan kelengkapan sepeda motor, juga diamankan alat penghisap narkotika jenis sabu.
"Setelah berhasil diamankan, ketika itu pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu. Untuk itu, kita juga mengamankan barang bukti yaitu 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah korek api, dan sisa paket sabu-sabu seharga Rp 200.000," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Sabtu (15/9/2018).
Baca Juga: Kuota CPNS Lampung Utara 332 Kursi
Untuk pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan tindak pidana curanmornya.
Sedangkan untuk perkara narkotika akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres setempat untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba telah kita serahkan ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara Gelar Baksos Kesehatan
Hal tersebut, karena tersangka selain melakukan aksi pencurian juga telah kedapatan menggunakan narkoba. Ditambahkannya, tersangka NA (25) merupakan warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Proyek Jembatan 5,6 M di Sidomulyo Lampura Diduga Bermasalah, Belum Rampung Sudah Serah Terima
Kamis, 18 April 2024 -
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Honor di Lampura Dilimpahkan ke Kejari
Rabu, 17 April 2024 -
Gas 3 Kg Langka di Lampung Utara, Harga Tembus Rp 40 Ribu
Senin, 08 April 2024 -
Dana Hibah 2023 Jadi Temuan BPK, TPP Pejabat Kesbangpol Lampura Kena Potong
Kamis, 04 April 2024