• Sabtu, 20 April 2024

Apes, Mahasiswa KKN Nusantara Jadi Korban Pencurian di Tanggamus

Selasa, 18 September 2018 - 17.10 WIB
123

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sumar Hadafi (33), warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus diringkus tim gabungan Polsek Pulau Panggung, Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talangpadang, atas sangkaan merampok mahasiswa KKN Nusantara di Pekon Batu Tegi, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Kanit Sabhara, Ipda Hasbullah mengatakan, tersangka diamankan atas laporan korbannya seorang mahasiswa asal Desa Sungak Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bernama Budi Haryadi (21).

"Tersangka Sumar Hadafi ditangkap di sekitaran rumahnya di Pekon Batu Tegi, Kecamatan Airnaningan, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Ipda Hasbullah di Polres Tanggamus, Selasa (18/8/2018).

Menurut Ipda Hasbullah, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban Budi Haryadi (21) pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu.

"Setelah korban melapor kemudian dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya tersangka berhasil teridentifikasi. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti satu unit laptop dan dua handphone milik korban," terangnya.

Ipda Hasbullah menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukannya pada Rabu 22 Agustus 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, dengan cara mendongkel rumah penginapan mahasiswa KKN Nusantara di Pekon Batu Tegi.

"Setelah tersangka masuk,  kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 2 unit laptop dan 4 unit handphone dengan berbagai jenis, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta," katanya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 laptop merk Toshiba warna merah hitam, Hp Xiaomi Redmi S2, dan Hp merk Iphone 6 warna gold ditahan di Polsek Pulau Panggung.

"Untuk barang lain yang belum ditemukan berupa 1 laptop dan 2 handphone masih dilakukan pencarian. Atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)

Editor :